Operasi Tangkap Tangan
KPK OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar, IPW: Ini Bisa Menjawab Keraguan Kinerja Komjen Firli
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Komjen Firli Bahuri patut diapresiasi.
Hal itu setelah tim gabungan penyelidik dan penyidik KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap beberapa orang, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar.
"OTT ini sekaligus menjawab keraguan segelintir orang atas kinerja Firli sebagai jenderal polisi dalam memimpin KPK.
• Ditlantas Polda Metro Bagikan 214 SIM Gratis untuk Tenaga Medis di RS Darurat Wisma Atlet
"Selama ini IPW menilai, dalam memimpin KPK, Firli bekerja sebagai polisi yang promoter, dengan mengedepankan deteksi dini dan antisipasi demi kelangsungan proses pembangunan dan penyelamatan uang negara," papar Neta, kepada Warta Kota, Jumat (3/7/2020).
"Firli, tidak seperti pimpinan KPK terdahulu yang grasa-grusu, main jebak, penuh eforia pencitraan, dan kemudian meninggalkan ratusan tunggakan kasus yang tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada alat buktinya," tambah Neta.
Akibatnya, tutur Neta, banyak kasus tidak bisa dituntaskan di pengadilan, mengambang, serta tidak ada kepastian hukum.
• UPDATE, Pekerja Positif Corona di Pabrik PT Unilever Bertambah Menjadi 22 Orang
"Dan KPK pun berubah menjadi lembaga penzaliman hukum. Sementara pimpinan KPK sudah pergi meninggalkan dosa-dosanya tanpa beban moral.
"Tinggallah Komjen Firli yang harus mencuci piring kotor mereka," kata Neta.
Ironisnya, menurut Neta, di luaran, mereka tidak merasa berdosa dan malah kerap berteriak-teriak memaki kinerja Firli.
• Belum Resmi Jadi Cagar Budaya, Rumah Moh Yamin Dieksekusi Oleh Juru Sita PN Jakarta Pusat
"Padahal mereka punya dosa berat. Dari hasil evaluasi KPK, ditemukan ada sekitar 366 surat perintah penyelidikan yang menjadi tunggakan dan ditinggalkan pimpinan KPK sebelum Firli.
"Inilah dosa mereka dan seolah mereka tidak punya moral, dan malah berteriak teriak mengecam Firli di luar KPK," paparnya.
Padahal, kata Neta, dari 366 surat perintah penyelidikan yang mereka tinggalkan, ada 133 surat perintah penyidikan, dan itu terjadi sejak tahun 2008 sampai 2019.
• Kisah Pilu Pemilik Rumah Berada di Tengah Jalan Kota Tangerang
"Salah satunya yang tersandera menjadi tersangka KPK adalah Dirut Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang hingga kini tanpa ada kepastian hukum," tegas Neta.
Cara kerja KPK sebelum Firli yang zalim dan amburadul ini menurutnya membuat arah pemberantasan korupsi menjadi sarat dengan aroma politik.
"KPK cenderung menjadi alat politik sekelompok orang untuk menggebuk lawan politiknya.
• Pelapak Hewan Kurban di Pamulang Akui Antusias Pembeli Meninggi, Ini Alasannya
"Kini menjadi tugas Firli untuk membersihkan benalu dan kanker berat di tubuh lembaga anti rasuah itu," kata dia.
"Sebagai jenderal polisi senior, Firli harus bisa memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang berurusan dengan KPK.
"Sehingga Firli tidak meninggalkan dosa piring kotor seperti pimpinan KPK sebelumnya," tambah Neta
• Hore, Bali Rencana Buka Pariwisata untuk Wisatawan Nusantara 31 Juli 2020
Untuk itu, Neta mendesak Firli dan KPK segera memberi kepastian hukum terhadap semua kasus yang mengambang, dengan cara mengeluarkan SP3.
"Firli jangan takut dan ragu terhadap suara-suara segelintir orang, terutama para pendukung pimpinan KPK terdahulu, yang kerap mengaku sebagai pakar hukum tapi tega berbuat zalim dan membiarkan nasib orang terkatung katung tanpa kepastian hukum," katanya.
Neta meminta Firli jangan ragu karena berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU KPK, lembaga anti rasuah itu dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
• Ada 100 Tersangka Narkoba Divonis Hukuman Mati di 2020, Kapolri: Mudah-mudahan Cepat Dieksekusi
"Sementara kasus yang ngambang di KPK sudah tahunan. Kasus RJ Lino misalnya sudah lima tahun," kata Neta.
Namun, sesuai Pasal 40 ayat (2), dalam penghentian penyidikan dan penuntutan itu, Firli harus melaporkannya ke Dewan Pengawas, paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
"Selain itu KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik. Semua ini harus dilakukan Firli agar proses SP3 itu transparan," katanya.
• Kapolri Sebut Polisi yang Kena Narkoba Seharusnya Dihukum Mati
Dan jika ditemukan bukti baru, penghentian penyidikan dan penuntutan itu dapat dicabut oleh pimpinan KPK.
"IPW berharap sebagi jenderal polisi senior, Firli segera menjalankan pasal-pasal di UU KPK itu agar tercipta kepastian hukum dan KPK tidak menjadi lembaga yang zalim menghukum orang tanpa alat bukti," kata Neta.
BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Kalimantan Timur Ismunandar Bersama Sejumlah Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa pejabat lain dicokok penyidik KPK dalam OTT yang digelar Kamis (2/7/2020) tersebut.
Pejabat KPK membenarkan OTT yang digelar di Kalimantan Timur dan menangkap satu kepala daerah tersebut.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020) dini hari.
• Diduga Dikorupsi, Rehab Lapangan Blok S Dilaporkan Pegiat Anti Korupsi ke Kejaksaan Agung
Akan tetapi Ali belum bisa mengungkap kasus rasuah yang dimainkan Ismunandar, termasuk barang bukti dan pihak-pihak yang turut diamankan.
"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan operasi senyap yang dilakukan tim penindakan komisi antikorupsi di Kaltim.
Namun sama seperti Ali, Komisaris Jenderal Polisi itu belum bisa mengungkap pihak-pihak yang diangkut.
Karena, katanya, saat ini tim penindakan masih bergerak di lapangan.
"Mohon waktu ya. Mohon diberi waktu. Nanti pada saatnya rekan-rekan pasti diberitahu," kata Firli kepada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020) malam.
• Ditangkap KPK, Profil Ismunandar Bupati Kutai Timur Pernah Bantah Tudingan Dinasti Politik
Korupsi di Kalimantan Timur

Sementara itu, berdasarkan catatan Wartakotalive.com, sebelumnya sejumlau bupati di Kalimantan Timur juga telah ditangkap KPK.
Beberapa contoh bupati yang ditangkap KPK tersebut adalah Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Rita Widyasari adalah anak mantan Bupati Kutai Kertanegara periode 1999-2004 dan 2005-2010 Syaukani Hasan Rais.
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka seperti penjelasan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Syaukani Hasan Rais juga sebelumnya ditangkap penyidik KPK terkait kasus korupsi.
Dengan demikian, ayah dan anak yang menjabat Bupati Kutai Kertanegara tersebut sama-sama tersangkut kasus korupsi.
Syaukani ditapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Pada 14 Desember 2007, Syaukani divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Saat kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara.
Seperti diberitakan Kompas.com, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres pada 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.
Dengan surat grasi tersebut, Syaukani bisa langsung bebas karena vonis enam tahunnya dipotong menjadi tiga tahun, dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun. Syaukani juga telah membayar seluruh kerugian negara sebesar Rp 49,6 miliar.
Pelaksana Tugas Bupati Kukar periode 2006-2008, Samsuri Aspar, juga tersandung kasus korupsi.
Pada 16 Maret 2009, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis bersalah Samsuri empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dua kasus menjerat Samsuri, yaitu . Pertama, penyelewengan anggaran belanja daerah untuk pos bansos dari APBD Kukar 2003, Rp 19,7 miliar. Samsuri saat kejadian perkara pada 2003 menjabat wakil bupati Kukar.
Kasus kedua, penggunaan anggaran bansos APBD Perubahan Kukar 2005 sebesar Rp 5 miliar. Bansos tersebut disalurkan dengan alasan pengadaan peralatan band di 18 pengurus organisasi tingkat kecamatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Sejumlah Orang, Penulis: Ilham Rian Pratama