Hari Bhayangkara

Ditlantas Polda Metro Bagikan 214 SIM Gratis untuk Tenaga Medis di RS Darurat Wisma Atlet

Satpas SIM Polda Metro Jaya menyiapkan 214 SIM gratis bagi para petugas medis di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/7)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin. 

"Program SIM gratis bagi tenaga medis ini hanya berlaku hingga 3 Juli 2020. Baik untuk permohonan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku.

"Ini hanya khusus bagi tenaga medis di Wisma Atlet," kata Sambodo, Rabu (1/7/2020).

 Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Masuk Top Three Pemilu 2024

Menrutnya program SIM gratis khusus bagi tenaga medis ini adalah sebagai bentuk apresiasi pihaknya terhadap para tenaga medis yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

Syarat yang harus dilampirkan bagi para tenaga medis yang ingin mendapatkan layanan ini katanya melampirkan surat keterangan sebagai tenaga medis di Wisma Atlet SIM, kartu tanda penduduk (KTP), syarat batas usia.

"Juga harus lulus ujian, bagi pemohon SIM baru, yakni SIM A dan C," katanya.

Selain itu kata Sambodo, dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74 ini, pihaknya menggratiskan biaya permohonan SIM A dan C, bagi 200 pemohon baru serta 300 pemohon perpanjangan masa berlaku, yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Ini Syarat Bikin SIM Gratis saat HUT ke-74 Bhayangkara, Catat Tanggalnya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat bakal menggelar program bikin SIM gratis.

Bagi yang berminat, jadwal program bikin SIM gratis berlangsung pada 1 Juli 2020 atau saat bertepatan dengan HUT ke-74 Bhayangkara.

Namun sebelumnya patut diketahui apa saja syarat dan ketentuan bikin SIM gratis itu.

Yang jelas, dalam program ini, Anda sebagai pihak pembuat SIM tak akan dipungut biaya pembuatan SIM.

 Cerita Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas PMJ, Tamat Sekolah Sudah Bercita-cita Jadi Polisi: Gagah

 Ditlantas Polda Metro Bersurat ke DKI, Minta Izin Buka kembali Gerai SIM Keliling untuk Urai Antrean

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved