HUT Bhayangkara
Prinsip Ultimum Remidium Dijalankan dengan Baik, Praktisi Hukum Dr Aldo Joe Apresiasi Kepolisian
Prinsip Ultimum Remidium Dijalankan dengan Baik, Praktisi Hukum Dr Aldo Joe Apresiasi Kepolisian. Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Persuasif
Penyelesaian perkara tersebut dijelaskan Aldo Joe sangat baik, yakni mengedepankan langkah persuasif.
"Prinsip ultimum remidium ini harus dikedepankan aparat penegak hukum, sehingga menyelesaikan masalah secara kondusif," ungkap Aldo Joe.
Selain itu, dirinya berharap agar peristiwa serupa tidak kembali dialami masyarakat.
Aldo Joe mengimbau masyarakat agar lebih waspada apabila hendak membeli kendaraan, yakni memeriksa keabsahan kendaraan serta tidak tergiur dengan harga rendah.
Sebab, lanjutnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam pasal 372 KUHP juncto Pasal 480 KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 372 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah'.
Sedangkan Ayat 1 Pasal 480 KUHP diatur, 'Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan'.
Sementara Ayat 2 Pasal 480 KUHP berbunyi, 'Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah'.
"Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati, jeli dan jangan tergiur harga kendaraan yang rendah dari penjual," jelasnya.