Wisata
Hore, Bali Rencana Buka Pariwisata untuk Wisatawan Nusantara 31 Juli 2020
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan rencana Bali terkait tatanan hidup Bali era baru.
Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing..

Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata
Pelaku Usaha
- Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung
- Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan
- Wajib menggunakan masker bagi para pekerja, tamu atau pengunjung
- Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pekerja dan konsumen Menyediakan tempat sampah khusus Covid-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Mengecek suhu tubuh di pintu masuk, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter
- Mencegah kerumunan pelanggan Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai Covid-19
Pekerja atau karyawan
- Menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja