PSBB Jakarta
Disnakertrans Sebut Ada 1.317 Perusahaan Langgar PSBB dari April hingga Juni 2020
Disnakertrans-E DKI Jakarta mencatat ada 1.317 perusahaan melanggar PSBB dari sidak yang dilakukan sejak 14 April hingga 5 Juni 2020.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.317 perusahaan melanggar PSBB dari sidak yang dilakukan sejak 14 April hingga 5 Juni 2020.
Dari 1.317 perusahaan itu, 211 diantaranya ditutup sementara karena masuk dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2020.
Kadinakertrans-E DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pengawasan di sejumlah perusahaan yang mulai kembali beroperasi ditengah pandemi covid-19 dan di massa PSBB transisi ini.
"Kita sekarang mengerahkan 170 anggota ASN sesuai instruksi sekda no 51/2020 di mana untuk Disnaker yang semuanya kita bikin. Semua ada 35 tim. Masing Sudin 7 tim. Per timnya itu terdiri dari 5 orang mengawasi 3 perusahaan," kata Andri Yansyah, Kamis (2/7/2020).
Berdasar data yang dimiliki oleh Dinasker DKI Jakarta dari 211 perusahaan yang ditutup sementara karena melakukan pelanggaran tersebar di lima wilayah Jakarta.
Diantaranya Jakarta Pusat 33 perusahaan, Jakarta Barat 55 perusahan, Jakarta Utara 37 perusahaan, Jakarta Timur 35 perusahaan dan Jakarta Selatan 51 perusahaan. Dengan jumlah pekerja sebanyak 17.317 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara ada 327 perusahaan lain yang diberikan peringatan serta pembinaan karena belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Ratusan perusahaan itu diantarnya berada di Jakarta Pusat 7 perusahaan, Jakarta Barat 79 perusahan, Jakarta Utara 108 perusahaan, Jakarta Timur 116 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Dengan jumlah pekerja sebanyak 58.527 orang.
Sementara itu, 77 perusahan yang termasuk dalam 11 sektor dikecualikan yang diberikan peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Perusahaan itu diantaranya berada di Jakarta Pusat 190 perusahaan, Jakarta Barat 87 perusahan, Jakarta Utara 155 perusahaan, Jakarta Timur 193 perusahaan, Jakarta Selatan 150 perusahaan dan kepulauan seribu ada 4 tempat kerja. Dengan jumlah pekerja sebanyak 92.023 orang.
BREAKING NEWS: Pemprov DKI Perpanjang PSBB Transisi hingga 2 Minggu ke Depan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 14 hari ke depan.
Sebelumnya PSBB transisi ini berakhir pada 2 Juli 2020..
Hanya saja berdasarkan data-data kasus covid-19 yang dikumpulkan oleh Pemrov bersama gugus tugas, maka PSBB transisi tetap dilanjutkan.
• Alasan Wali Kota Surabaya Risma Sujud di Kaki Seorang Dokter Simpang-siur, Ini Fakta yang Sebenarnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika dalam review kondisi DKI Jakarta saat ini dalam satu bulan terakhir secara umum masih perlu ada peningkatan kedisiplinan masyarakat didalam tiga aspek.