PSBB Jakarta

Disnakertrans Sebut Ada 1.317 Perusahaan Langgar PSBB dari April hingga Juni 2020

Disnakertrans-E DKI Jakarta mencatat ada 1.317 perusahaan melanggar PSBB dari sidak yang dilakukan sejak 14 April hingga 5 Juni 2020.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di Gedung PPPD, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). 

"Justru sekarang itu datanya lagi di-update yang terbaru supaya ketika kami mengumumkan dengan informasi yang akurat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pelaksanaan PSBB masa transisi mulai tanggal 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 563/2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Walau Nasib PSBB Transisi Jakarta Belum Ditetapkan, CFD Minggu Tetap Berlaku di 32 Titik Ibu Kota

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jika car free day (CFD) yang digelar di ruas Jalan Sudirman-Thamrin minggu depan belum dilaksanakan kembali.

Adapun alternatif ya CFD dilakukan di 32 titik lokasi yang telah disebar di seluruh wilayah Jakarta.

"Sudirman Thamrin masih ditiadakan HBKB. Jadi namanya adalah 32 kawasan khusus," kata Syafrin, Selasa (30/6/2020).

Syafrin menyampaikan jika CFD yang digelar di 32 titik minggu lalu berlangsung lancar.

Bahkan dikatakan Syafrin ada sekitar 89.587 orang yang tersebar di 32 titik itu.

Selain itu diketahui pengunjung paling banyak berolahraga berada di wilayah Jakarta Timur.

"Total pengunjung di 32 kawasan itu saya lihat datanya ya total 89.587 di 32 titik, pesepedanya adalah 52.353, pejalan kaki 37.234," katanya.

Meski pelaksaan CFD yang digelar di 32 titik berjalan lancar, Syafrin tidak menampik masih adaanya pelanggaran yang ditemukan di lapangan, diantaranya tidak mengenakan masker.

Walau begitu, beberapa petugas yang sudah disebar di beberapa titik juga telah melaksanakan tugasnya dan memberikan sanksi kepada para pelanggar itu, baik sanksi sosial maupun denda sebesar Rp 250.000.

"Memang pada saat kita laksanakan di 32 wilayah kemarin itu masih ditemukan warga yang masih tidak gunakan masker," ucapnya.

Menurut Syafrin, penyebaran 32 titik lokasi CFD ini juga berdampak baik sehingga warga tak perlu jauh-jauh ke Sudirman-Thamrin, sebab 32 titik itu tersebar di seluruh Kecamatan wilayah DKI Jakarta.

"Hasil evaluasi emang kawasan itu berada dalam lingkungan rumahnya, jadi artinya mereka malah senang ini dibuka sehingga mereka bisa melepaskan, tentu kami himbau mereka selama tidak laksanakan jauh dari halaman rumahnya ya silahkan saja," ucapnya. (JOS).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved