Sabtu, 18 April 2026

Jiwasraya Gagal Bayar

Dirut Jiwasraya Beberkan Fakta Perseroan Periode 2012-2017 Penyebab Kasus Gagal Bayar

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya membeberkan fakta dan kondisi perseroan periode 2012-2017 saat perusahaan menerbitkan produk JS Saving Plan.

Kontan
Illustrasi Jiwasraya. Perusahaan tersebut kini jadi sorotan karena masalah keuangan. 

"Metode yang kami gunakan yakni pendekatan total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak."

 Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan

"Dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun."

"Dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," paparnya.

Dia menambahkan, kerugian tersebut baru bersifat sementara.

 Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?

BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara itu.‎

Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya HP.

 4 Pasien Virus Corona Tak Demam Lagi, Bisa Segera Pulang Jika 2 Kali Pemeriksaan Hasilnya Negatif

Lalu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.

Penahanan seluruh tersangka dilakukan secara terpisah di beberapa rutan.

Belakangan penyidik Kejagung berencana melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, namun pelimpahan tidak dilakukan karena masih menunggu penghitungan kerugian negara.

 Bertambah Jadi Delapan, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jakarta

BPK berharap kejaksaan Agung segera melanjutkan proses hukum pada keenam tersangka.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junco Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang P‎emberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?

Sebelumnya, BPK menyebut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berpotensi berdampak sistemik terhadap industri keuangan Indonesia.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus Jiwasraya tersebut masuk dalam kategori kerugian negara yang sangat besar, karena angkanya mencapai Rp 13,7 triliun.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved