Jiwasraya Gagal Bayar
Dirut Jiwasraya Beberkan Fakta Perseroan Periode 2012-2017 Penyebab Kasus Gagal Bayar
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya membeberkan fakta dan kondisi perseroan periode 2012-2017 saat perusahaan menerbitkan produk JS Saving Plan.
Ia pun berharap seluruh pihak tidak terganggu oleh informasi yang tidak tepat dan malah akan mengaburkan fakta sesunguhnya, agar proses penyehatan Jiwasraya bisa segera diselesaikan.
“Diharapkan fakta-fakta ini agar tidak didistorsi karena merupakan kausalitas dan supaya informasi ini tidak mengaburkan fakta yang ada di persidangan. Kami bersama pemegang saham bekerja sejatinya untuk nasabah dan perbaikan Jiwasraya," kata Hexana.
Jiwasraya diketahui telah menyelesaikan pembayaran kepada nasabah dengan nilai Rp 480 miliar yang diperoleh dari optimalisasi aset-aset Jiwasraya yang masih bisa digunakan.
Tak hanya itu, Jiwasraya bersama PT Taspen (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) juga telah menandatangi perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sales purchase agreement (CSPA) untuk PT Jiwasraya Putra.
• Membaca Analisis Gestur Jokowi Ketika Marah di Hadapan Para Menteri di Istana Merdeka
Saat ini manajemen bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tengah membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang rencananya akan disalurkan kepada Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku induk usaha BUMN sektor keuangan pada 2021.
Jaksa Agung: Siapapun Terlibat Saya Perkarakan
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menyampaikan, kerugian negara akibat dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.
Hal ini disampaikan keduanya dalam konferensi pers bersama di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2020), terkait penghitungan nilai kerugian negara di perkara Jiwasraya.
ST Burhanuddin menjelaskan, dalam dugaan perkara Tipikor PT Jiwasraya, kemungkinan penambahan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi.
• Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat
“Siapapun yang akan terlibat di situ saya akan perkarakan."
"Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK senilai Rp 16,81 triliun."
"Sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya, bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht)."
• Didukung Jadi Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno: Keputusan Final di Prabowo
"Kami (Kejaksaan) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset-asetnya itu,” tegas ST Burhanuddin.
Ketua BPK Agung Firman menambahkan, metode yang digunakan pihaknya untuk menghitung total kerugian negara ialah dengan pendekatan total loss dan memakan waktu dua bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jiwasraya-dead.jpg)