Breaking News
BREAKING NEWS: Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020 Naik Hingga 50 Persen
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Berapa rinciannya, simak infonya di sini
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Penjelasan Lengkap Istana Soal Kenaikan Iuran BPJS, Negara Juga dalam Situasi Sulit, Mohon Dipahami
Ini penjelasan lengkap pihak istana soal kenaikan tarif iuran BPJS yang belakangan banyak dikecam berbagai pihak.
Tak semua peserta BPJS mengalami kenaikan iuran, hanya peserta mandiri yang mengalaminya.
Meski demikian masyarakat yang mau menggugat keputusan tersebut dipersilahkan.
Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah memperhitungkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.