Reklamasi
Reklamasi Ancol, PJAA Tunggu Kondisi Keuangan Membaik dan Pandemi Virus Corona Mereda
PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) hingga saat in mengaku masih fokus pada progran jangka pendek dibandingkan program perluasan Ancol.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) hingga saat in mengaku masih fokus pada progran jangka pendek dibandingkan program perluasan Ancol.
Head of Corporate Secretary PJAA Agung Praptono mengatakan, akibat pandemi virus corona atau Covid-19, saat ini pihaknya lebih fokus pada program jangan pendek.
Selain itu, kata Agung Praptono, PJAA juga memperkuat posisi sebagai theme park utama di Indonesia dengan visi menjadi theme park utama di Asia Tenggara dan Asia
"Karena kondisi pandemi, program-program pembangunan disesuaikan dengan situasi saat ini, saat ini Ancol fokus pada pelaksanaan program jangka pendek," kata Agung, Selasa (30/6/2020).
• Soal Reklamasi Pantai Ancol, KIARA Sebut Anies Mencederai Kepercayaan Nelayan
• Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, PSI Minta Kompensasi Bangun 4.000 Rusun Nelayan
Menurut Agung, apabila kondisi keuangan telah membaik, proyek perluasan Dufan dan Taman Impian Ancol Timur akan dicicil secara bertahap untuk pengembangan bisnis.
Termasuk melunasi kewajiban dan kontribusi yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara kajian yang dipersyaratkan Pemprov DKI seperti dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan akan terus dilengkapi.
Selain itu, PJAA juga akan melakukan kajian perencanaan infrastruktur atau prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan,
"Perluasan kawasan ini kan salah satu perwujudan visi kita sebagai theme park utama di Asia Tenggara, bahkan Asia," katanya.
• MA Menangkan Gugatan Pemprov DKI atas Reklamasi Pulau H, Anies: Alhamdulillah, Kita Maju Terus
• Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding dan Kasasi Soal Pulau Reklamasi
"Tentunya kita mau membanggakan Jakarta, karena bagaimana pun 72 persen saham kita ini kan dimiliki Pemprov DKI," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.
Pembangunan perluasan kawasan Ancol pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
• VIDEO: Taman Impian Jaya Ancol Siapkan Pemeriksaan Berlapis Antisipasi Pengunjung Belum Reservasi
• Kini Masuk Taman Impian Jaya Ancol Diperiksa Dua kali
Sementara itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) menuai kritikan.
Kritikan tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Manuara Siahaan.
Menurut dia, keputusan Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Ancol seluas 155 hektar telah melanggar janjinya sendiri yakni menghentikan reklamasi tersebut.
"Itu sama saja melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," kata Manuara, Senin (29/6/2020).
• Catat! Hanya Pemilik KTP Wilayah Ini yang Bisa Rekreasi di Ancol saat Dibuka Kembali 20 Juni 2020
• Pengunjung Ancol Taman Impian Dibatasi Hanya 50 Persen, Penjualan Tiket Lewat Daring
Menurut Manuara, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janji-janji kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel," katanya.
Manuara Siahaan mengatakan, saat ini belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.
Alasannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.
"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda," ucap Manuara Siahaan.