Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding dan Kasasi Soal Pulau Reklamasi
Pemprov DKI Bakal Ajukan Banding dan Kasasi Soal Pulau Reklamasi. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
GAMBIR, WARTA KOTA
PEMPROV DKI Jakarta bakal mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk menyikapi kekalahannya di pengadilan perdata tersebut mengenai izin reklamasi Pulau I dan H.
PTUN membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur mengenai Pmberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Hal ini sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2265 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
• Marwan Batubara Tuding Ahok Terima Uang Korupsi Reklamasi, Ali Ngabalin: Anda Penuh Kebencian
Putusan dengan Nomor Perkara 113/G/2019/PTUN.JKT ini dikeluarkan pada Rabu (11/12/2019) lalu dan telah diunggah di website resmi sipp.ptun-jakarta.go.id. Dalam putusannya, PTUN juga meminta agar DKI selaku tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 325.000.
Senada dengan PTUN, PTTUN juga menolak banding pulau reklamasi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Nomor putusan banding 268/B/2019/PT.TUN.JKT juga membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 1409 tahun 2018.
Keputusan PTTUN menguatkan putusan tingkat pertama yang meminta DKI mengembalikan izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Indah Harapan. Dalam putusannya, DKI juga diminta membayar biaya perkara untuk pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, khusus banding sebesar Rp 250.000.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan adiministrasi untuk melakukan banding dan kasasi ke lembaga terkait. Kata dia, DKI telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN mengenai pulau I kepada PTTUN.
• PTUN Tolak Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi Terhadap Pemprov DKI
Di sisi lain, DKI juga telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan PTTUN mengenai pulau H. “Sudah kami ajakukan banding dan kasasi, saat ini sedang disiapkan memori banding dan kasasi,” kata yayan.
Menurut dia, upaya hukum ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia juga tidak bisa memberi gambaran bila kedua upaya hukum itu kembali gagal.
“Sesungguhnya PK (Peninjauan Kembali) untuk pulau H bisa saja dimungkinkan, tapi nanti kalau masalah seperti ini kami lihat kondisi saja. Intinya kami lapor kepada pak Gubernur, mohon arahan diperlukan PK atau cukup kasasi,” jelasnya.
Tanya Jawab dengan Anies Baswedan Soal Penerbitan IMB
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan IMB terkait beberapa pulau reklamasi.
Di bawah ini adalah tanya jawab dengan Anies Baswedan kala itu.