Reklamasi Teluk Jakarta
PTUN Tolak Gugatan Pengembang Pulau Reklamasi Terhadap Pemprov DKI
PTUN Jakarta menolak gugatan pengembang Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap pencabutan izin prinsip oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pengembang Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap pencabutan izin prinsip oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan gugatan yang dilayangkan pengembang Pulau M, PT Manggala Krida Yudha telah ditolak di PTUN Jakarta.
Namun demikian, Yayan menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengetahui alasan penolakan.
Yayan beralasan belum menerima salinan putusan gugatan tersebut.
"Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya," ucap Yayan, Rabu (18/9/2019).
Yayan memperkirakan sekitar 2-3 hari kedepan pihaknya baru akan menerima salinan putusan tersebut.
• Terbongkar, Misteri Emak-emak Berebut Rendang di Kondangan Ini Kronologi Sebenarnya
• WASIAT Terakhir BJ Habibie Akhirnya Diungkap Ilham Habibie, Disampaikan Kepada Anak Menantu dan Cucu
• KEJUTAN, Liverpool Dikalahkan Napoli 2-0, Gol Dicetak Mertens dan Llorente Babak Kedua
Setelah itu diperoleh, pihaknya baru bisa menjelaskan lebih detil perihal putusan PTUN Jakarta.
Yayan mengatakan hingga saat ini belum ada pembangunan di Pulau M. "Belum, baru izin prinsip, belum izin pelaksanaan kan.
Izin prinsip dikeluarkan tahun berapa saya lupa, udah lama banget," sambungnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pengembang Pulau M bakal mengajukan banding, Yayan menegaskan pihaknya tidak ada masalah.
Menurutnya hal itu adalah wajar dalam sebuah proses hukum.
"Ya silakan aja, itu kan haknya masing-masing untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Nggak bisa kita bendung ya. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," katanya.
• Cakram Ban Depan Motor Sudah Digembok, Ternyata Maling Nekat Lakukan Ini
PT Manggala Krida Yudha meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M.
Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019 silam dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.
Namun PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha pada Selasa (17/9) itu. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-reklamasi.jpg)