Reklamasi
Reklamasi Ancol, PJAA Tunggu Kondisi Keuangan Membaik dan Pandemi Virus Corona Mereda
PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) hingga saat in mengaku masih fokus pada progran jangka pendek dibandingkan program perluasan Ancol.
Penulis: Joko Supriyanto |
Menurut dia, keputusan Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Ancol seluas 155 hektar telah melanggar janjinya sendiri yakni menghentikan reklamasi tersebut.
"Itu sama saja melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," kata Manuara, Senin (29/6/2020).
• Catat! Hanya Pemilik KTP Wilayah Ini yang Bisa Rekreasi di Ancol saat Dibuka Kembali 20 Juni 2020
• Pengunjung Ancol Taman Impian Dibatasi Hanya 50 Persen, Penjualan Tiket Lewat Daring
Menurut Manuara, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janji-janji kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntabel," katanya.
Manuara Siahaan mengatakan, saat ini belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.
Alasannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.
"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda," ucap Manuara Siahaan.