Kematian Anak Karen Pooroe

Penyelidikan Kasus Kematian Anak Karen Pooroe Dilakukan Secara Daring

Polres Metro Jakarta Selatan mengusut kasus kematian anak Karen "Idol" Pooroe secara daring di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Karen Pooroe tiba di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menyaksikan autopsi Zefania Carina, anak kandungnya, Rabu (19/2/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengusut kasus kematian anak Karen "Idol" Pooroe secara daring di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Proses penyelidikan dimungkinkan kita untuk virtual, sifatnya melakukan konfirmasi bisa dilakukan lewat video call atau video konferensi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Irwan menyebutkan pengusutan kasus kematian Zefania Carina Claporth belum dihentikan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepolisian masih membutuhkan sejumlah keterangan serta dokumen-dokumen untuk melengkapi penyelidikan.

Beberapa kali pihaknya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

 Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Masuk Top Three Pemilu 2024

 TEGUR Keras, Presiden Jokowi Peringatkan Para Menteri Masih Kerja Biasa-biasa saat Pandemi

Namun karena pandemi Covid-19, polisi tidak bisa memaksakan orang tersebut hadir memenuhi panggilan.

"Kami tetap memperhatikan kesehatan masyarakat atau orang yang dipanggil. Kalau mereka tidak mau hadir kami tidak memaksa," kata Irwan.

Pandemi Covid-19 tidak menjadi kendala pihaknya dalam menuntaskan perkara, namun pada situasi saat ini pihaknya menggunakan langkah-langkah lain dalam pencarian keterangan maupun informasi.

Cara tersebut bisa dengan cara menggunakan dokumen-dokumen yang dicari oleh penyidik.

 Membaca Analisis Gestur Jokowi Ketika Marah di Hadapan Para Menteri di Istana Merdeka

"Artinya tidak membuat kita menjadi berhenti," kata Irwan.

Namun tidak semua proses bisa dilakukan secara daring. Untuk penyidikan harus menghadirkan sejumlah pihak dan harus dilakukan secara tatap muka.

Salah satunya gelar perkara yang merupakan proses akhir dari tahapan penyelidikan.

"Gelar perkara itu kita harus berkumpul, berdiskusi, bahas dokumen dan fakta-fakta yang ditemukan sehingga harus bertemu dengan jaga jarak fisik," kata Irwan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved