Jalur Sepeda

Pajak Sepeda, Plombir, dan Kenangan Dikejar-kejar Tramtib Saat Razia Pajak Sepeda

Wacana pengenaan pajak sepeda ramai dibicarakan seiring meningkatnya animo warga Ibu Kota menggunakan sepeda sebagai sarana olahraga dan transportasi.

Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Warga bersepeda saat pelaksanaan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, MInggu (28/6/2020). 

a. Di Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi, Kebon Sirih No. 22 dari jam 9.30 -1.30 siang, kecuali hari Kamis dari jam 9.30 -12 (mulai tangal 16 sehingga 29 bulan 2 juga dari jam 4 -7 sore).

b. Di Kantor Kesehatan Kota, Jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu. Tapi kesempatan untuk membayar ditempat-tempat tersebut hanya diadakan selama bulan Januari 1945. Sepeda harus dibawa.

Selain itu, disebutkan pula bahwa pemasangan tanda-tanda pajak tersebut dapat pula dilakukan di sekolah-sekolah, kantor-kantor perusahaan maupun tempat lain dengan syarat jumlah sepeda paling sedikit 50 dan uang pajak dibayar terlebih dahulu.

Pemasangan peneng 

Adapun pembayaran pajak sepeda yang dilakukan setelah tenggat waktu akan ditambah sebesar 20 persen.

Akan tetapi, jumlah tambahan tersebut paling banyak pada f 1, untuk tiap-tiap kendaraan. Harga penerapan pajak f 1, -atau f 0,75 bergantung pada domisili pesepeda.

Contoh plombir di Madiun 1997.
Contoh plombir di Madiun 1997. (FB Jack Prasojo)

Selain itu, juga dibedakan dari segi kepemilikan, antara anak-anak sekolah hingga para pekerja.

Pajak sepeda f 0,75 hanya diberikan untuk sepeda-sepeda anak sekolah yang menurut daftar sekolah (dengan surat keterangan Kepala Sekolah) tercatat sebagai anak kedua atau selanjutnya dari suatu keluarga.

Lagi, Pesepeda Meninggal Mendadak di Jalanan, Ini Tips dan Video Latihan Bersepeda dengan Aman

Penerapan pajak juga bergantung pada bahan sepeda, seperti ban yang dipakai. Untuk sepeda yang telah dibajar pajaknya, akan diberi "peneng".

Melansir Kompas.com, 22 Juni 2020, peneng berwujud lempengan besi/emblem yang dipasang di sepeda, sebagai penanda bahwa sepeda tersebut telah tedaftar sebagai objek pajak.

Tanpa peneng, pesepeda akan dikenakan denda jika terjaring razia.

Disebut plombir 

Setelah Indonesia merdeka, pajak sepeda tidak langsung dicabut.

Sejumlah daerah masih memberlakukan pajak ini hingga tahun 1980-1990-an.

Pajak tersebut dikenal juga dengan sebutan "plombir".

Contoh plombir dan razia pajak sepeda di Surakarta atau Solo jaman dulu.
Contoh plombir dan razia pajak sepeda di Surakarta atau Solo jaman dulu. (FB Solozamandulu)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved