Berita Nasional
Kemarahan Jokowi Dinilai Bentuk Frustrasi Menghadapi Krisis Pandemi, Fadli Zon Paparkan Buktinya
Kemarahan Jokowi Dinilai Sebagai Bentuk Frustrasi Menghadapi Krisis Imbas Pandemi, Fadli Zon Paparkan Buktinya
"Jadi, kalau Presiden baru marah-marah soal ‘sense of crises’ di akhir bulan Juni, menurut saya justru Presiden yang tak peka dengan keadaan," ungkap Fadli Zon.
Kedua, organisasi kerja dalam mengatasi krisis menurutnya tidak jelas.
Pandemi covid-19 adalah bencana nasional kesehatan, namun masyarakat tidak melihat di mana Menteri Kesehatan sejak pandemi ini ditetapkan sebagai bencana nasional.
Masyarakat juga tidak melihat ada anggota kabinet yang diberi tanggung jawab jelas dalam organisasi kerja penanganan pandemi.
"Semua menteri memang dimasukkan dalam struktur Dewan Pengarah, namun struktur semacam itu kan hanya pajangan," jelasnya.
Jika Pemerintah menganggap pandemi ini serius, Jokowi seharusnya menunjuk salah seorang menterinya sebagai penanggung jawab tim.
• Jokowi Marah-marah di Hadapan Para Menteri, Fadli Zon: Frustrasi Hadapi Krisis Imbas Pandemi
Apalagi, tim ini harus mengkoordinasikan Gubernur, Pangdam, Kapolda, Korem, Bupati/Walikota, Dandim, Danrem, atau Kapolres, maka butuh seorang dengan jabatan setingkat menteri agar koordinasi bisa jalan.
"Kasihan sekali Letjen Doni Monardo berjibaku di lapangan, tanpa bekal back-up kekuasaan yang cukup di pundaknya," imbuh Fadli Zon.
Jika Presiden tak mempercayai menteri kesehatannya, misalnya, dia bisa saja menunjuk menteri lainnya.
Kalau pandemi ini dianggap dekat dengan isu pertahanan, misalnya, maka Presiden bisa menunjuk Menteri Pertahanan sebagai penanggung jawab.
Atau, jika kunci penanganan pandemi ini dianggap ada di pemerintahan daerah, maka Jokowi diungkapkannya bisa menunjuk Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, Pemerintah gagal menetapkan prioritas.
Bencana ini adalah bencana kesehatan, namun portofolio kebijakan Pemerintah dalam tiga bulan terakhir didominasi oleh kebijakan bisnis.
"Coba baca lagi Perppu No. 1/2020. Jika kita pelajari, isinya bukanlah tentang penanganan Covid-19, sebab yang diberi kewenangan ‘extraordinary’ di tengah pandemi ini bukanlah Menteri Kesehatan, bukan Kepala BNPB, atau Ketua Gugus Tugas, melainkan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," jelas Fadli Zon.
Keempat, sejak awal disusun, pemerintahan Jokowi ditegaskannya tidak menyiapkan diri untuk menghadapi krisis.