Senin, 20 April 2026

Omnibus Law

Respon Asosiasi Profesor Indonesia dan Dewan Guru Besar IPB Soal RUU Cipta Kerja

Asosiasi Profesor Indonesia bersama Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor merespon beberapa hal terkait RUU Cipta Kerja Bidang Perguruan Tinggi.

Penulis: Yudistira Wanne |
istimewa
Plt Dewan Guru besar IPB University Prof Dr Evy Damayanthi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Asosiasi Profesor Indonesia (API) bersama Dewan Guru Besar (DGB) Institut Pertanian Bogor merespon beberapa hal terkait RUU Cipta Kerja Bidang Perguruan Tinggi yang akan diberlakukan Pemerintah.

Hal itu terungkap dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi IPB University, Senin (29/6/2020) dan dipimpin oleh Ketua API Prof Ari Purbayanto, Ketua Panitia Ad Hoc Dewan Guru Besar Prof Hariadi Kartodihardjo dan Plt Dewan Guru besar IPB University Prof Dr Evy Damayanthi.

Adapun kegiatan yang diselenggarakan tersebut untuk memaparkan beberapa poin penting terkait bidang pendidikan tinggi yang sudah dibuat API dan DGB IPB.

Puskakom UAI Sebut Perimbangan Informasi RUU Cipta Kerja Bantu Masyarakat Tidak Apriori

Ketua Panitia Ad Hoc DGB, Profesor Hariadi Kartodiharjo mengatakan bahwa ada beberapa Undang-undang yang tidak boleh diubah maupun dihilangkan ketika merumuskan RUUCK.

Ketiga hal yang tidak boleh diubah itu yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Prof Hariadi Kartodihardjo.
Prof Hariadi Kartodihardjo. (istimewa)

Menurutnya, ketiga UU tersebut sangat berisiko apabila diubah maupun dihilangkan lantaran erat kaitannya dengan norma kebudayaan bangsa Indonesia.

Pengamat Ini Sebut Banyak yang Salah Kaprah Pahami Draf RUU Cipta Kerja

"Yang perlu diantisipasi dalam perubahan itu antara lain mengenai besarnya potensi konflik etika, akibat penerapan strategi taktis memudahkan investasi untuk memproduksi tenaga kerja sambil menafikan norma-norma kebangsaaan maupun pilar normatif kebebasan akademik dalam
kehidupan perguruan tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hariadi menjelaskan bahwa kebudayaan dalam dunia pendidikan sangat erat kaitannya dengan identitas suatu bangsa.

Prof Ari Purbayanto.
Prof Ari Purbayanto. (istimewa)

"Kebudayaan bangsa tidak dapat dihilangkan demi meningkatkan persaingan, apalagi harus selalu beradaptasi dengan pendidikan luar negeri. Hendaknya landasan kebudayaan bangsa tetap dipertahankan sesuai dengan Pasal 28C (1) dan Pasal 31 (3), UUD 1945," jelasnya.

RUU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Anak Muda? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sementara itu, Hariadi membeberkan bahwa peeguruan tinggi negeri (PTN) harus tetap sebagai organisasi nirlaba.

"Diperlukan pernyataan yang tegas bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) tetap sebagai organisasi nirlaba. Adapun perguruan tinggi swasta dapat sebagai organisasi laba atau nirlaba," ungkapnya.

Selain itu, DGB IPB juga menyoroti RUUCK yang menyamaratakan pendidikan dengan perdagangan.

Menurutnya rancangan undang-undang tersebut justru akan saling bertentangan dengan masing-masing pasal yang sudah diterapkan.

Berdasarkan telaah pasal-pasal tersebut, DGB IPB menilai akan memunculkan persoalan baru.

Temuan BKS Al Washliyah Sumatera Utara, Pemahaman Publik Terhadap RUU Cipta Kerja Masih Kurang

"Pertama, pemerintah telah meratifikasi AFTA, dimana dalam GATS pendidikan termasuk ke dalam jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya pendidikan adalah suatu proses produksi dimana seluruh kebutuhan untuk memproduksi itu diperlakukan sebagai benda, modal atau obyek-obyek tanpa meninjau adanya hubungan sosial antar manusia," jelasnya.

"Pendidikan diletakkan dalam konteks uang, investasi dan perolehan laba serta hasilnya untuk memenuhi suatu proses produksi industri. Oleh karena itu, budaya bangsa, keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan proses pendidikan tidak diperlukan dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu berpotensi dapat bertentangan dengan Pasal 28C (1), Pasal 28E (1), dan Pasal 31 (3)(4), UUD 1945," tandasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved