PPDB

Langgar Permendikbud, Arist Merdeka Sirait Minta PPDB Jakarta Dibatalkan atau Diulang

Seharusnya DKI Jakarta memberikan kuota 50 persen untuk jalur zona. Kedua, DKI Jakarta mengurangi kuota zonasi menjadi 40 persen.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membatalkan atau mengulang  penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2020/2021.

Hal tersebut disampaikan Arist Merdeka saat berunjuk rasa bersama orangtua siswa di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

PSBB Tangerang Diperpanjang, PMI Kerahkan Enam Unit Mobil Gunner Lakukan Penyemprotan Disinfektan

VIDEO: Bendera PDIP Dibakar, Demo di Polres Tangsel Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut Arist, permintaan Komnas Perlindungan Anak tersebut telah disampaikan kepada Kemendikbud.

Alasannya, pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait quota zonasi.

Seharusnya DKI Jakarta memberikan kuota 50 persen untuk jalur zona. Kedua, DKI Jakarta mengurangi kuota zonasi menjadi 40 persen.

"Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.

Arist Merdeka menyatakan bahwa saat ini tuntutan KPAI dan para orangtua siswa sudah disampaikan kepada perwakilan Kemendikbud untuk nantinya diputuskan sebelum 1 Juli 2020.

"Karena tadi beliau bukan pengambil keputusan tadi cuma disampaikan. Berjanji 1-2 hari akan diumumkan kepada publik terkait pembatalan itu," tandasnya.

Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, PSI Minta Kompensasi Bangun 4.000 Rusun Nelayan

PSI Minta Anies Bangun 4.000 Rusun Nelayan Terkait Reklamasi Kawasan Ancol

Sementara itu, para orangtua siswa berdemonstrasi di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Dalam aksi tersebut, para orangtua murid memprotes sistem PPDB DKI Jakarta yang seleksinya penerimaannya berdasarkan usia karena tidak adil.

Mereka mendesak agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, untuk membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.

Perwakilan demonstran diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbud Sutanto.

VIDEO dan Foto Nia Ramadhani Pakai Celana Super Pendek Sambil Joget dan Tertawa Jadi Sorotan Netizen

Cerita Bek Persita Tangerang Miftah Anwar Sani Kena Kartu Merah Saat Tekel lija Spasojevic

Ketua koordinator aksi tersebut, Ratu, menjelaskan, ada opsi yang ditekankan dalam audiensi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Kemendikbud.

Pertama adalah PPDB DKI diulang atau kedua dibatalkan

Menurut Ratu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada Kemendikbud untuk mengumumkan keputusan pembatalan ataupun pengulangan PPDB DKI.

"Jadi dari beberapa tahapan ini banyak sekali permasalahan. Terakhir zonasi, jadi sebelum tanggal 1 Juli itu sudah harus diumumkan. Karena itukan mulai tahapan baru (Prestasi)," kata dia.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Perwakilan Kemendikbud, Orangtua Siswa dan Komnas PA Desak Pembatalan PPDB Jakarta" Penulis : Tria Sutrisna

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved