Idul Adha
Sudin KPKP Jakarta Timur Ingatkan Protokol Kesehatan kepada Pengelola Penampungan Hewan
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur menetapkan bahwa tempat penampungan hewan kurban wajib berada di zona hijau
Penulis: Rangga Baskoro |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur menetapkan bahwa tempat penampungan hewan kurban wajib berada di zona hijau penyebaran Covid-19.
Selain itu, pengusaha hewan kurban di Jakarta Timur juga diwajibkan untuk tak hanya sebatas merawat kesehatan hewan saja, melainkan juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiyani mengatakan protokol kesehatan tetap harus berjalan karena situasi masih pandemi.
• Besok Ada HBKB di 5 Titik Jakarta Timur, Ini Jalur Alternatif Bagi Pengendara
• Dendam Utang Rp40 Juta Belum Dibayar, 2 Pemuda Habisi Gadis 20 Tahun, Mayat Dibuang ke Jurang
• Imbas Corona, Diprediksi 2-3 Tahun ke Depan Ekonomi Kota Bekasi Belum Normal
"Di tempat penampungan harus ada tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu.
"Penjual dan pembeli juga wajib mengenakan masker," kata Irma saat dikonfirmasi, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020).
Penerapan protokol kesehatan di tempat penampungan sekaligus penjualan hewan kurban itu nantinya bakal diawasi petugas gabungan.
• Fisioterapis Berpacu dengan Waktu di Lapangan, Harus segera Siap Dipanggil Wasit Tolong Pemain
Pada Rabu (1/7/2020) Pemkot Jakarta Timur bakal menggelar rapat memastikan lokasi mana saja yang boleh dijadikan tempat penampungan hewan kurban.
"Untuk lokasi pemotongan idealnya memang di rumah pemotongan hewan, tapi karena kapasitasnya terbatas jadi boleh dilakukan di luar. Selama menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Irma memastikan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur nantinya tetap turun langsung memastikan kesehatan hewan kurban yang dijual.
• Soal Pembakaran Bendera PDIP, Begini Kata Ketua DPC Kota Bekasi Tri Adhianto
Tujuannya agar seluruh hewan yang dipotong pada Idul Adha 1441 Hijriah nanti dalam kondisi sehat dan layak dikonsumsi warga.
"Dari Sudin KPKP melakukan pemeriksaan kesehatan hewannya.
"Untuk lokasi penampungan hewan ditentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing Kelurahan," tuturnya.
Aturan Protokol Kesehatan saat Idul Adha Disiapkan, Pembagian Daging Hewan di Bekasi Door to Door
Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan saat Idul Adha akhir Juli 2020.