Berita Daerah
Dendam Utang Rp40 Juta Belum Dibayar, 2 Pemuda Habisi Gadis 20 Tahun, Mayat Dibuang ke Jurang
Cerita lengkap gadis 20 tahun dibunuh dua pemuda karena utang Rp40 juta belum dibayar disebut Kapolres Mojokerto sebagai pembunuhan sadis.
WARTAKOTALIVE.COM, MOJOKERTO - Cerita lengkap gadis 20 tahun dibunuh dua pemuda karena utang Rp40 juta belum dibayar disebut Kapolres Mojokerto sebagai pembunuhan sadis.
Alasan sadis tersebut dirinci Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander karena korban disiksa di dalam mobil hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke jurang.
Meski demikian polisi berhasil mengungkap pembunuhan sadis tersebut dan menyeret dua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi pembunuhan
Diketahui, gadis 20 tahun itu dan sang pembunuh sebenarnya adalah teman dekat dan bertetanggaan di Sidoarjo, Jatim.
Pihak Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan kronologi pembunuhan gadis yang dialami korban yang diketahui bernama Vina Aisyah Pratiwi.
Rupanya, korban dan salah satu pelaku, Mas'ud Andy Wiratama (23) sama-sama warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
• Video Perampok Kembalikan Barang Jarahan ke Korbannya yang Menangis Viral, Begini Kisah Lengkapnya
• Polisi Tangkap Anak Buah John Kei Pelaku Penembakan 7 Kali di Green Lake City di Puncak Bogor
• Ditusuk Abu Rara di Pandeglang, Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp37 Juta
• Ini Dia Fakta-fakta Sosok John Kei di Mata Tetangga di Perumahan Taman Tytyan Indah Bekasi
• Nus Kei Bercerita Lengkap Mengenai Pemicu Kalapnya John Kei
• Sosok Nus Kei yang Banyak Orang Belum Ketahui, Ternyata Seorang Dermawan
Pembunuhan sadis ini pun ternyata telah direncanakan oleh si pelaku.
Dia mengajak temannya, Rifat Rizatur Rizan (20), warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo untuk membunuh korban.
Setelah dibunuh di dalam mobil saat melaju di Tol Singosari Malang, jasad korban lalu dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dony mengatakan kedua tersangka membunuh korban pada Selasa 23 Juni 2020.
"Kedua tersangka membunuh korban di dalam mobil saat melaju di jalan Tol Singosari Malang," ungkapnya.
Modus operandi tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat merencanakan kejahatan di warung kopi Mantri 321 Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Mas'ud mengajak korban dengan alasan mengantar tersangka Rifat ke Lawang, Malang pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.