Wiranto Diserang

Ditusuk Abu Rara di Pandeglang, Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp37 Juta

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana sidang vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Terdakwa penusuk Wiranto, Abu Rara divonis majelis hakim hukuman penjara 12 tahun. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Selain memvonis Syahrial alias Abu Rara, majelis hakim juga meminta Kementerian Keuangan RI membayar kompensasi kepada korban teror di Oktober 2019 lalu.

Artinya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya.

Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masrizal dalam persidangan vonis yang digelar Kamis (25/6/2020).

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di tengah persidangan.

Atas kompensasi tersebut, Wiranto sebagai salah satu korban berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp37 juta.

Sementara korban lainnya H Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28.220.157.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," papar Masrizal.

Menurut majelis hakim kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.

Hal itu sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dimana berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban JPU menuliskan permohonan kompensasi korban sesuai perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan Fuad Syauqi sebesar Rp28.220.157.

Diberitakan sebelumnya vonis Abu Rara CS jatuh Kamis (25/6/2020) di PN Jakarta Barat.

Abu Rara divonis 12 tahun penjara, istrinya Fitri Adriana divonis sembilan tahun penjara dan rekannya divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut diterima oleh ketiga terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved