Perceraian Artis

Sidang Permohonan Cerai Digelar di PA Bekasi, Rio Reifan Hanya Diam dan Menolak Bicara

Rio Reifan terlihat mendatangi Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rio Reifan setelah menghadiri sidang perceraiannya dengan Henny Mona di Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Setelah bebas dari penjara karena kasus narkotika, pesinetron Rio Reifan (35) melayangkan permohonan talak kepada Henny Mona, istrinya.

Permohonan cerai Rio Reifan didaftarkan ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat.

Rio Reifan terlihat mendatangi Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang.

Rio Reifan setelah menghadiri sidang perceraiannya dengan Henny Mona di Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang.
Rio Reifan setelah menghadiri sidang perceraiannya dengan Henny Mona di Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) siang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Rio Reifan yang mengenakan jaket dan masker hitam itu menundukan kepala saat sedang menunggu sidang cerainya.

Ia bahkan tidak mau menatap ke wartawan.

Ketika di ruang sidang, Rio Reifan juga hanya diam dan tidak peduli pada wartawan yang terus merekam wajahnya.

Tidak Pulang ke Rumah Setelah Bebas hingga Gugat Cerai Henny Mona di Pengadilan, Kemana Rio Reifan?

Baru Keluar Penjara Akhir Mei 2020, Rio Reifan Daftarkan Permohonan Cerai Terhadap Henny Mona

Setelah sidang, Rio Reifan juga tidak bersedia menjelaskan terkait permohonan cerainya.

"Maaf ya," kata Rio Reifan sambil menyatukan kedua tangannya didepan dada ke wartawan.

Rio Reifan tetap bungkam dan terus berjalan menuju taksi online. "Maaf ya, terima-kasih," ucap Rio Reifan.

Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019). (Kompas.com)

Sebelumnya, Rio Reifan diputuskan majelis hakim bersalah setelah memiliki, menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu pada 10 Februari 2020.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rio Reifan divonis majelis hakim hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Rio Reifan dianggap tidak kapok berurusan dengan barang haram tersebut setelah 3 kali ditangkap polisi karena narkotika.

Setelah 2 Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tertunda, Rio Reifan Siap Mendengar Putusan Hakim

Dituntut Jaksa dengan Hukuman 2 Tahun Penjara, Begini Harapan Rio Reifan Menjelang Vonis Hakim

Hal yang memberatkan hukuman Rio Reifan adalah, kasus tersebut terus terulang, setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini.

Putusan majelis hakim pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menuntut Rio Reifan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Rio Reifan menikahi Henny Mona pada 18 Agustus 2018.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved