Kasus Narkotika Artis
Dituntut Jaksa dengan Hukuman 2 Tahun Penjara, Begini Harapan Rio Reifan Menjelang Vonis Hakim
Kasus dugaan kepemilikan narkotika bintang sinetron Rio Reifan akan segera diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Kasus dugaan kepemilikan narkotika bintang sinetron Rio Reifan (34) akan segera diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rio Reifan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti sah dan meyakinkan tanpa hak menyimpan, memiliki dan menyalahgunakan narkotika.
Andi Putra, kuasa hukum Rio Reifan, mengungkapkan, kliennya berharap majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Kami berharap (vonis) dibawah tuntutan. Tapi semua kembali ke hakim. Saya mohon lebih ringan," kata Andi Putra di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Tidak hanya vonis lebih ringan, suami Henny Mona itu berharap mendapat hukuman rehabilitasi di panti rehabilitasi.
"Kemungkinan pasti ada. Tapi tidak menutup kemungkinan hakim memberi vonis rehabilitasi ke Mas Rio Reifan," ucap Andi Putra.
• VIDEO: Rio Reifan Berharap Dihukum Rehabilitasi oleh Hakim
• Polda Metro Serahkan Artis Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, ke RSKO Jakarta Timur Untuk Direhab
Rio Reifan sudah tiga kali masik bui karena masalah narkotika.
Rio Reifan ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.

Sebelumnya, ia sudah dua kali tertangkap karena kasus yang sama.
Rio Reifan pernah ditangkap pada 8 Januari 2015 di halaman parkir mobil, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
• Baru Bebas dari Penjara Karena Kasus Narkotika, Rizal Djibran Mengaku Ditipu Ratusan Juta Rupiah
• Berapa Uang yang Harus Disiapkan Nunung Srimulat Untuk Membeli Narkotika Jenis Sabu?
Rio Reifan kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.