Wiranto Diserang

Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara, Teman Abu Rara 5 Tahun Penjara, Berapa Vonis Abu Rara?

Istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Wito Karyono
Istimewa
Dokumentasi Penikam Wiranto, Syahril Amansyah alias Abu Rara, dan Fitri Andriana alias Fitria Diana. Fitriana divonis 9 tahun penjara sedang Abu Rara hingga berita ini diturunkan belum putus vonisnya. Ia dituntut 16 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu Rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara. Vonis itu dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kamis (25/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara Penikam Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya 12 Tahun, Besok Divonis

Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam

Terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menjadi yang pertama disidang dari dua terdakwa lainnya.

Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Suasana persidangan vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (Warta Kota/Desy Selviany)

Vonis Fitri dibacakan pukul 11.30 WIB oleh Ketua Majelis Hakim Masrizal. Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara untuk Fitri.

Istri kedua Abu Rara itu disebut terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

Zumi Zola Trending Usai Digugat Cerai Istri, Netizen Mengaitkan dengan Ayu Dewi, Benarkah Karma?

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dalam vonis tersebut, hakim mempersilakan Fitri mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut.

Namun dalam pernyataannya Fitri mengaku menerima putusan tersebut. Maka dari itu, ia tidak mengajukan banding untuk putusan tersebut.

"Saya menerima putusan itu yang mulia," kata Fitri dalam video conference yang ditayangkan di PN Jakarta Barat.

Menolak Komentar Soal Permohonan Cerai Terhadap Henny Mono, Rio Reifan: Ini Aib, Bukan Prestasi

Usai pernyataan itu majelis hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sah secara hukum.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umun menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

"Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020.Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Sidang Vonis Penusuk Wiranto di PN Jakarta Barat Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Sehingga meminta agar terdakwa Abu Rara dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved