RUU HIP
DPC PDIP Datangi Polres Jakpus Tuntut Pembakar Bendera PDIP Diproses Hukum
DPC PDIP Datangi Polres Jakpus Tuntut Pembakar Bendera PDIP Diproses Hukum. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Joko Supriyanto |
Sekali Merdeka Tetap Merdeka!
Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh!
Bendera selalu tegak! Seluruh kader siap menjaganya!!!
Jakarta, 25 Juni 2020
Megawati Soekarnoputri
PEMBAHASAN RUU HIP DIMINTA DIHENTIKAN
Sementara itu, sebelumnya, Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Front Santri Indonesia (DPP FSI) Muhammad Hanif Alathas menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR mengenai aksi penolakan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Rabu (24/6/2020).
Hanif merupakan satu dari beberapa perwakilan termasuk Yusuf Martak yang diberikan kesempatan untuk bertemu dengan anggota DPR RI.
Mereka bertemuan dengan 3 wakil DPR RI.
• Suluh, Lagu Donny Verdian Untuk Melawan Kegelapan di Masa Pandemi Covid-19
Dalam pertemuan itu Hanif, menyampaikan jika beberapa perwakilan membawa poin-poin tuntutan, salah satunya yaitu menghentikan rencana RUU HIP.
"Intinya kita menyampikan 8 poin sesuai konfrensi pers. Pertama adalah kita minta RUU HIP distop.
"Tidak ada istilah tunda. Satu kata stop, cor masukan ke laut jangan sampai keluar. Jangan di tunda," kata Hanif di atas mobil komando di DPR RI, Rabu (24/6/2020).
Selain itu, Hanif menyampaikan, jika keinginan massa aksi tidak hanya menghentikan RUU HIP.
Namun juga meminta mencari inisiator dari pembuatan RUU HIP dan meminta untuk dilakukan proses hukum.