Penyerangan Kelompok John Kei
Rekonstruksi Kasus Penyerangan Kelompok John Kei Digelar Rabu Hari Ini
Selain di Green Lake City, proses rekontruksi juga digelar di sejumlah lokasi.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPONDOH - Polisi berencana akan menggelar rekontruksi kasus John Kei. Rekontruksi digelar pada Rabu (24/6/2020) ini.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanudin. Selain Polres, jajaran Polda Metro Jaya juga akan menyambangi lokasi kejadian.
"Untuk yang di Green Lake City, Cipondoh diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Burhanudin saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (24/6/2020).
Selain di Green Lake City, proses rekontruksi juga digelar di sejumlah lokasi.
Di antaranya Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih dan Kosambi Cengkareng.
• VIDEO: Begini Keadaan Petugas Satpam Green Lake City yang Ditabrak Kelompok John Kei
• VIDEO: Kuasa Hukum John Kei Bantah Ada Perintah Serang Rumah Nus Kei di Green Lake City
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, geng John Kei melakukan penyerangan secara brutal pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Mereka mendatangi ke kediaman Nus Kei yang berlokasi di Kluster Australia nomor 52 Green Lake City, Kota Tangerang.
Geng John Kei membuat kekacauan. Hingga menimbulkan sejumlah korban.
Polisi pun berhasil mengamankan kelompok ini. Dan saat ini komplotan tersebut ditahan di Mapolda Metro Jaya
Polisi tangkap 30 orang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan totalnya ada 30 orang anggota kelompok John Kei, termasuk John Kei sendiri yang diamankan pihaknya dari Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.
Mereka diamankan karena diduga terkait kasus pengrusakan dam penembakan di sebuah rumah Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang
Ke-30 orang itu termasuk John Kei, kata Nana sudah ditetapkan tersangka.
"Ke-30 orang itu diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan, kemudian pembunuhan, pengrusakan dan juga pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51," kata Nana dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Menurut Nana, dari 30 orang itu sebelumnya sebanyak 25 orang diamankan dari Perumahan di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/john-kei-di-polda.jpg)