Aksi Tolak RUU HIP

Rabu Siang Ini Ratusan Ormas Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, #Tangkap_PengusungRUUHIP Trending

Aksi tersebut akan dihadiri ratusan ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis.

Editor: Feryanto Hadi
warta kota
Ilustrasi: Aliansi Patriot Peduli NKRI melakukan deklarasi dan penyataan sikap menolak rancangan undang-undang (RUU) haluan ideologi Pancasila (HIP), di Masjid Nurul Islam KH Noer Ali, Islamic Center Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (19/6/2020). 

Pasalnya, ia memastikan, secara konstitusional, PKI tidak akan pernah bangkit lantaran Tap No XXV/MPRS/1966 tidak dicabut.

"Ada yg resah, seakan ada upaya menghidupkan lg komunisme dgn mencabut Tap No. XXV/MPRS/1966. Percayalah, scr konstitusional skrng ini tak ada MPR atau lembaga lain yg bs mencabut Tap MPR tsb. MPR yg ada skrng tak pny wewenang mencabut Tap MPR yg dibuat thn 2003 dan sebelumnya," tulis Mahfud MD, memberikan penjelasan di akun Twitternya, dikutip Wartakotalive.com, Minggu (31/5/2020).

 Mahfud MD Tanggapi Ramainya Isu Adanya Upaya Menghidupkan Kembali Paham Komunisme di Indonesia

Mahfud MD menegaskan, RUU HIP yang sekarang sedang dibahas bukan untuk membuka pintu bagi komunisme.

Justru, kata Mahfud, RUU HIP dibuat untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi utk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," tulis mahfud MD

"Masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU tersebut agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," imbuhnya.

Fadli Zon menilai, pembahasan RUU tersebut tidak memiliki urgensi.

Fadli mengatakan, soal Pancasila, sudah selesai dibahas pada 1945 dan tidak perlu lagi dirubah meskipun dengan alasan untuk penguatan sekalipun.

"Ini RUU yg sama sekali nggak penting. Hari gini masih bicara Haluan Ideologi Pancasila. Apa urgensinya?. Pancasila sdh selesai thn 1945 n para pemikirnya org2 hebat di masa lalu. Yg mau khianat pd Pancasila ya komunisme," tulis Fadli Zon dikutip Wartakotalive.com dari akun Twitternya, Minggu (31/5/2020)

 Buntut Markas Pemuda Pancasila di Tangerang Digeruduk Ormas BPPKB Banten, Polisi Amankan 11 Orang

Fadli Zon menyebut, sejumlah pihak merasa resah lantaran ada sejumlah pihak yang menolak Tap MPRS No 25 menjadi konsideran dalam RUU tersebut.

Fadli khawatir, jika benar itu dilakukan, maka kemungkinan paham komunis akan kembali tumbuh di Indonesia

"Yang membuat resah karena ada pihak menolak keras TAP MPRS no.25 dijadikan konsideran. Knp menolak? Haluan Ideologi Pancasila ok tapi harus tanpa komunis. Jangan jadi Nasakom (Nasionalis Agama Komunis) baru. Dulu Nasakom yang membuat bangsa ini pecah belah," ungkapnya

Kritik terhadap RUU HIP

Sebelumnya, muncul banyak kritik terhadap isi dari RUU HIP tersebut.

Salah satunya dari Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir.

Ia melihat, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dianggap mengabaikan atau tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu.

 Eksekusi Mati Anggota PKI Kebal Peluru Bikin Bingung Pasukan ABRI, Ternyata Begini Cara Lumpuhkannya

Putri Presiden Soekarno Kartika Dewi mengenang pembunuhan 6 jenderal saat G30 S/PKI
Putri Presiden Soekarno Kartika Dewi mengenang pembunuhan 6 jenderal saat G30 S/PKI (instagram @kartikasoekarnofoundation)

Menaggapi hal itu, Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Meridian Ramadir menegaskan, peristiwa kelam penyebaran paham Komunis di Indonesia yang berujung pada upaya kudeta pada 30 September oleh PKI adalah sejarah yang tidak akan pernah bisa dihapus sampai kapanpun.

“Tidak boleh ada setitik celahpun diberikan untuk upaya menghapus Tap MPRS/ XXV 1996,” tegas Meridien, melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020) malam.

Untuk itu, Meridian juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kepada oknum atau organisasi yang menginisiasi penghapusan TAP MPRS/ XXV/ MPRS /1996 tentang pembubaran PKI di Indonesia itu.

“Saya mendesak kepada Polri untuk penyelidikan terhadap orang-orang atau organisasi, yang diduga menginisiasi dihapuskannya (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam RUU HIP itu,” ujarnya. 

 Bahasan PKI Meningkat, Masih Perlukah Takut dengan Komunis? Ini Kata Franz Magnis Suseno

Para simpatisan PKI Madiun yang ditangkap oleh TNI
Para simpatisan PKI Madiun yang ditangkap oleh TNI (Wikipedia)

Meridian menambahkan, Indonesia yang ber-Pancasila dan menempatkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama tidak memberi ruang dan peluang pada Komunis hidup di Indonesia. 

Selain alasan sejarah tersebut, lanjut Meridian, juga ada fakta-fakta  yang membuat Partai Bulan Bintang menolak penghapusan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia di NKRI.

Pertama, Ideologi Kominisme, Marxisme-Leninisme sudah tidak rasional dan sudah tidak dapat diterima dikehidupan masyarakat Modern sekarang Ini.  

Kedua, kehidupan di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan kehidupan dengan masa lalu.

Menurutnya, masyarakat Indonesia pada saat ini lebih agamis dan menjalankan aturan-aturan agama sebagai pedoman kehidupan mereka. 

Ketiga, negara-negara nenek moyang asal paham Komunis yang kuat telah tidak adalagi.

Dan negara yang masih menggunakan paham Komunis seperti Rusia, China, kata Meridian, mereka hanya menggunakan sebagai simbol saja.

Menurutnya, kenyataan kehidupan yang mereka jalankan sekarang lebih ke arah Sosialis-Kapitalis. 

 Ustaz Haikal Hassan Geram PKI Kini Mulai Berani Menunjukkan Diri

“Berdasarkan 3 hal di atas dan fakta sejarah yang ada, munurut kami tidak sesuai jika Tap MPRS tersebut dihapus dan paham Komunisme (PKI) masih sebagai ajaran yang dilarang di Indonesia."

"Jika hal ini tetap tidak dimasukan ke dalam RUU HIP, malah justru akan menimbulkan polemik baru di Indonesia, dimana akan adanya pihak-pihakyang menggunakan dan memprovokasi hal tersebut dan mengarah ke perpecahan masyarakat Indonesia.” ungkap Meridian.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved