PPDB Online Jakarta

Kriteria Usia Dipakai Jalur Zonasi PPDB, Orang Tua Siswa Nilai Disdik DKI Langgar Permendikbud

Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi CPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020). 

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.

Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.

Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.

“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya. 

Data :
1. SDN ada 106.432
2. SD Swasta ada 54.176
Total daya tampung 178.448

1. SMPN ada 70.702
2. SMP Swasta ada 65.196
Total daya tampung 158.263

1. SMAN ada 28.428
2. SMA Swasta 35.224
Total daya tampung 73.154

1. SMKN ada 19.182
2. SMK Swasta 71.388
Total daya tampung 90.570

Jalur PPDB
1. 15-16 Juni
Inklusi, afirmasi, panti, afirmasi PBO, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

2. 19-22 Juni
Afirmasi (KJP, KPJ, Jaklingko, DTKS) perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

3. 25-26 Juni
Zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

4. 1-3 Juli
Prestasi publik akademik, luar DKI, dan tahap akhir, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved