PPDB Online Jakarta

Kriteria Usia Dipakai Jalur Zonasi PPDB, Orang Tua Siswa Nilai Disdik DKI Langgar Permendikbud

Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi CPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.

Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.

"Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang diterapkan,” kata Eva salah satu orang tua siswa saat menghadiri rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020).

 Video Viral, Kakek Pemulung Beli Ponsel Pakai Uang Receh Koin Sekarung, Nabung Rp 1.000 Setiap Hari

 Kumpulan Berita Kasus John Kei, Selasa 23 Juni, dari Isi Pesan WhatsApp hingga Trauma Anak Nus Kei

 Mengenal Sosok Kakek 70 Tahun Mbah Kung, yang Viral karena Kerap Pamer Foto dengan Wanita Cantik

 Bikin Heboh, Tiba-Tiba Video Porno Muncul saat Webinar KPU Sumatera Barat Berlangsung

Dalam kesempatan itu, Eva juga menyayangkan Disdik justru menggeser kriteria jarak dengan usia.

Bagi siswa yang lebih tua, diutamakan masuk ketimbang yang muda untuk daya tampung terakhir sekolah.

“Ada satu step yang hilang, seleksi belum diterapkan. Apakah sekarang nggak bertentangan dengan Permendikbud?” ujar Eva.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam rapat itu mengatakan, penentuan jarak tidak dapat diterapkan di Jakarta karena persoalan demografi di Jakarta.

Apalagi di Jakarta terdapat kawasan padat penduduk atau rumah susun sederhana (rusunawa).

Sehingga bila kriteria jarak diterapkan, justru kebanyakan anak-anak dari para penghuni rusunawa maupun padat penduduk, yang diterima melalui jarak.

Karenanya, DKI memakai kriteria zonasi per kelurahan dan melakukan seleksi kembali berdasarkan usia.

Bagi usia yang lebih tua, diprioritaskan masuk ke sekolah ketimbang yang muda.

“Dari tahun 2017, Jakarta sudah memakai sistem zonasi yang ada di kelurahan, dan itu (kelurahan) yang berhimpitan (bersebelahan) tidak ada jalur yang kami lewati,” kata Nahdiana.

Kemudian orang tua siswa lainnya, Anto mengaku khawatir bila DKI mengutamakan kriteria usia dalam tahapan akhir seleksi PPDB.

Salah satu kekhawatirannya adalah sang anak dirundung oleh siswa yang lebih tua.

“Kalau anak saya yang usianya lebih kecil itu ketemu dengan siswa yang lebih tua dua tahun usianya. Bisa saja mereka mendapatkan bully (perundungan),” katanya.

Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana kembali menanggapi keluhan warga.

Kata dia, pernyataan tersebut hanya sebuah bentuk kekhawatiran berlebih orang tua terhadap siswa lain yang lebih tua.

 Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020

 Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair, Namun Baru akan Dibahas Akhir Tahun

 Cerita Saeful Bahri Pria di NTB yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus, Mereka Ikhlas Dimadu

“Ini kan baru rasa (perasaan) saja. Kan anak ini belum satu kelas bersama-sama,” kata Nahdiana.

Menurutnya, sekolah selalu memperlakukan setiap anak sama rata, tanpa melihat latar belakang keluarganya.

Anak yang berusia lebih tua karena tertinggal kelas, juga harus mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.

"Anak (siswa) kami yang tua karena telah tinggal kelas itu anak-anak yang kami juga, sama dengan anak ibu bapak semua,” ujarnya.

Nahdiana juga meminta agar orang tua tak langsung menilai orang dari usia dan fisik.

Bisa saja, kata Nahdiana, murid yang tergolong tua itu justru memiliki nilai akademik dan perilaku yang baik.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, jalur zonasi yang dimulai pada Kamis (25/6/2020) memicu polemik.

Karena DKI tidak menggunakan kriteria jarak rumah ke sekolah, tapi langsung menggunakan kriteria usia sebagai penentu.

Dia menilai, polemik ini seharusnya tidak terjadi apabila Pak Gubernur tegas ambil sikap untuk mengevaluasi petujuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 sebagai acuan.

“Permendikbud jelas mengatur bahwa calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal ke sekolah, jika sama baru diseleksi berdasarkan usia,” ujar Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.

Menurutnya, jarak tempat tinggal ke sekolah dapat diukur menggunakan teknologi informasi seperti yang sudah dilakukan di daerah lain.

Daerah lain seperti Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi.

Sehingga tidak ada alasan Jakarta untuk tidak menggunakan teknologi yang sama.

Dihilangkannya kriteria seleksi jarak dinilai membuat proses PPDB DKI Jakarta melanggar Permendikbud.

Menurut Idris tujuan sistem zonasi yakni untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan siswa dengan sekolahnya.

“Gubernur harus ambil sikap tegas untuk mematuhi permendikbud sebagai hukum yang lebih tinggi,” kata Idris.

Karena itulah, PSI meminta Pemprov DKI untuk segera mengoreksi juknis PPDB sebelum proses seleksi jalur zonasi dimulai.

“Sikap fraksi kami jelas, juknis PPDB DKI Jakarta harus dikoreksi dan disesuaikan dengan Permendikbud dengan memakai kriteria jarak pada seleksi jalur zonasi,” ucapnya. 

Data :
1. SDN ada 106.432
2. SD Swasta ada 54.176
Total daya tampung 178.448

1. SMPN ada 70.702
2. SMP Swasta ada 65.196
Total daya tampung 158.263

1. SMAN ada 28.428
2. SMA Swasta 35.224
Total daya tampung 73.154

1. SMKN ada 19.182
2. SMK Swasta 71.388
Total daya tampung 90.570

Jalur PPDB
1. 15-16 Juni
Inklusi, afirmasi, panti, afirmasi PBO, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

2. 19-22 Juni
Afirmasi (KJP, KPJ, Jaklingko, DTKS) perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

3. 25-26 Juni
Zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19

4. 1-3 Juli
Prestasi publik akademik, luar DKI, dan tahap akhir, perpindahan orang tua dan afirmasi Covid-19. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved