Hukum
Pengamat Politik dan Hukum Standarkiaa Latief Pertanyakan Putusan MA Terhadap PT Salve Veritate
Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief Pertanyakan Putusan MA Terhadap PT Salve Veritate. Dirinya menduga ada mafia peradilan dalam kasus itu
"Maka patut diduga kuat, bahwa telah terjadi persekongkolan jahat para pihak pemangku kebijakan di masing" struktur birokrasi terkait kepentingan "melegalisasi" objek tanah milik Abdul Halim," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Cakung Barat, Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.