Hukum

Pengamat Politik dan Hukum Standarkiaa Latief Pertanyakan Putusan MA Terhadap PT Salve Veritate

Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief Pertanyakan Putusan MA Terhadap PT Salve Veritate. Dirinya menduga ada mafia peradilan dalam kasus itu

Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu) 

"Maka patut diduga kuat, bahwa telah terjadi persekongkolan jahat para pihak pemangku kebijakan di masing" struktur birokrasi terkait kepentingan "melegalisasi" objek tanah milik Abdul Halim," tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achamd Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

"Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka," kata Gofur dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Cakung Barat, Cakung Kota, Jakarta Timur antara pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved