Hukum

Pengamat Politik dan Hukum Standarkiaa Latief Pertanyakan Putusan MA Terhadap PT Salve Veritate

Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief Pertanyakan Putusan MA Terhadap PT Salve Veritate. Dirinya menduga ada mafia peradilan dalam kasus itu

Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dan Hukum, Standarkiaa Latief mengatakan langkah Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan putusan kasasi terhadap PT Salve Veritate, perusahaan milik tersangka Benny Tabalajun patut dipertanyakan.

Kiaa menduga adanya indikasi bahwa putusan MA terhadap PT Salve Veritate bersikap tidak transparan dan patut diduga adanya permainan dalam memenangkan putusan tersebut.

Terlebih lanjutnya,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membatalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Salve Veritate.

"Kalau dilihat dari penetapan PTUN yang memenangkan pihak korban Abdul Halim dan surat BPN telah membatalkan serta penetapan tersangka terhadap pimpinan PT Salve Veritate, yang menjadi pelaku pemalsuan sertifikat, harusnya MA mempertimbangkan untuk memenangkan PT Salve yang dimiliki tersangka," kata Kiaa pada Selasa (23/6/2020).

Kiaa menilai ranah hukum peradilan saat ini rentan dengan mafia peradilan dan mafia hukum, pasalnya banyak pihak yang dirugikan akibat ulah oknum atau mafia peradilan tersebut.

Kiaa meminta agar korban yang mengaku dirugikan atasan putusan MA untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan dia juga Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan putusan yang memenangkan PT Salve Veritate.

"Harusnya MA menangkan pihak korban, yakni Abdul Halim bukan malah menangkan PT Salve yang sudah jelas status pemiliknya sebagai tersangka pemalsuan akta tanah yang diproses hukum," ungkapnya.

Senator Pro Demokrasi (ProDem) ini mengungkapkan, kasus mafia peradilan atau mafia hukum saat ini semakin merajarela ,sehingga banyak pihak yang korban atau penggugat mengalami kerugian akibat ulah mereka.

"Putusan MA harus dipertanyakan apa alasannya bisa memenangkan putusan pihak PT Salve yang pimpinannya menjadi tersangka penipuan akta autentik," ujarnya.

Kiaa menyebutkan, kasus ini menambah panjang bukti-bukti bahwa mafia tanah telah berakar dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

Pola pemalsuan tersebut adalah modus yg selalu terjadi karena lemahnya penegakan hukum pertanahan.

"Hal tersebut juga cermin indikasi kuat adanya 'persekongkolan jahat' di lingkungan instansi pemangku kebijakan pertanahan. Mulai dari struktur birokrasi paling dasar (tingkat kelurahan) smp ke tingkat Badan Pertanahan Nasional," tegasnya.

"Bagaimana mungkin di atas tanah yang bukan milik bisa terbit sejumlah SHGB," tanyanya.

Terbitnya akta tanah dipaparkannya harus memiliki alas hak dan sejumlah dokumen prinsip yang menjadi dasar penerbitan akta, baik berupa SHM ataupun SHGB.

Kalau di atas tanah seluas 52.649 meter persegi bisa timbul SHGB atas nama sebuah badan hukum (PT Salve Veritate) yang bukan miliknya, berarti telah terjadi pemalsuan sejumlah dokumen prinsip yang dijadikan sebagai alas hak guna penerbitan SHGB tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved