Kartu Jakarta Pintar

Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020

Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana KJP Plus dan KJMU. Saat ini pencairan dana KJP Plus dan KJMU untuk tahap I bulan Juni 2020.

Editor: Mohamad Yusuf
ist
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU dimana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.

Patuhi PSBB

Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta (15/5/2020).

 Gandeng Jabar Bergerak, Frisian Flag Indonesia Donasi 50.000 Botol Susu untuk Pekerja Informal

 Wulan Guritno: Om Henky yang Selalu Membuat Suasana Hangat di Lokasi Syuting dan di Mana pun

 Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia

Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali. ” ujar Herry.

Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.

Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman. 

“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” terang Herry.

Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.

Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.

Pemegang KJP Plus & KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.

 Tidak Laku Dijual karena Dampak Virus Corona, Pedagang Buang Sayur ke Kali

 Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia

 VIDEO: Warga Tumpangi Bus Gratis dari PPD di Stasiun Manggarai Tujuan Bekasi dan Bogor

Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020.

Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan  untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved