PPDB Online Jakarta
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan, Minta Anies Hapus Kebijakan Batas Usia di PPDB Online
Seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghapus kebijakan yang mengutamakan pelajar berusia lebih tua, ketimbang yang muda dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online.
Koordinator aksi, Agung Wibowo Hadi mengatakan, seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
• Hotman Paris Protes Ancol Larang Lansia Masuk, Kok ke Alam Terbuka Dilarang? Nalar Dimana?
• Facebook Hapus Puluhan Iklan Donald Trump Mirip Segita Terbalik Merah, Ini Alasannya
• Video Aksi Prajurit TNI Adang Tank Israel, Gagalkan Perang dengan Lebanon
• Jalani Masa Rehabilitasi, Dwi Sasono Mulai Berhenti Merokok
Sebab peluang mereka sangat minim karena tersingkir dengan pelajar lain yang berumur lebih tua.
“Alasan pemerintah yang mengutamakan peserta didik lebih tua dalam seleksi PPDB untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dinilai kurang efektif,” kata Agung di lokasi pada Selasa (23/6/2020).
Agung mengatakan, kebijakan itu tidak efektif karena peserta didik yang kurang mampu sebetulnya dapat memakai jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya.
Di mana yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.
Meski keputusan pemerintah daerah ini mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, namun setidaknya DKI mengambil peran untuk warganya.
Apalagi Pemprov DKI Jakarta ditunjuk sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang memimpin pelaksanaan dalam proses penerimaan tersebut.
Tercatat ada dua permintaan mereka kepada DKI.
Di antaranya mengganti usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB jalur zonasi yang berbasis kelurahan dan nilai rata-ata Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapot (Sidanira) dan Akreditasi Sekolah.
Kedua, memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar mempunyai peluang yang sama dengan siswa lain dalam hal PPDB.
“Besar harapan kami kiranya bapak Gubernur DKI Jakarta untuk mempertimbangkan dan menerima tuntutan kami demi terciptanya keadilan bagi warga Jakarta,” ujarnya.
Pendemo lainnya, Ratu Yunita mengaku merasakan dampak dari kebijakan ini.
Anaknya yang ingin masuk ke SMA Negeri melalui jalur prestasi non-akademik dan afirmasi, terpaksa tersingkir pada proses penerimaan pada pekan lalu.