PPDB Online Jakarta

Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan, Minta Anies Hapus Kebijakan Batas Usia di PPDB Online

Seleksi berdasarkan usia cenderung diskriminatif kepada para pelajar yang lebih muda untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). 

 Unggah Video Diajak Main Polo Berkuda oleh Prabowo, Hotman Paris: Beliau Konglomerat dari Muda

 Cerita Saeful Bahri Pria di NTB yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus, Mereka Ikhlas Dimadu

 Dokter Reisa Sebut Obat Dexamethasone Bukan Penangkal Covid-19 dan Bukan Vaksin

Sebab usia anaknya 15 tahun, sementara nilai rata-rata anaknya mencapai 83. “Kalau kebijakan ini terus diberlakukan, anak yang usianya lebih muda justru banyak yang didorong untuk bersekolah di swasta,” kata Ratu.

Karenanya, Ratu mendesak DKI Jakarta untuk menghapus kebijakan tersebut, terutama saat jalur zonasi yang dibuka pada 25 Juni 2020 mendatang.

Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif kepada para siswa yang cenderung usianya lebih muda.

“Jujur saja, anak saya sampai tersingkir dengan usia lain yang lebih tua,” ujar Ratu.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

SK tersebut mengatur apabila calon peserta didik baru yang mendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung, sekolah melakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Dalam aturan tersebut pembatasan usia untuk masuk SD diatur maksimal 7 tahun, SMP 15 tahun dan SMA atau sederajat maksimal 21 tahun.

Aturan ini berulaku untuk jalur afirmasi, jalur prestasi non akademik dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Bedanya kalau untuk jalur afirmasi, selain berdasarkan usia apabila pendaftaran melebihi daya tampung, sekolah melakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rata-rata rapor.

Dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kemudian kalau jalur prestasi non akademik, selain sesuai usia proses seleksi berdasarkan jenjang kejuaraan tertinggi, peringkat kejuaraan.

Serta, kategori kejuaraan (diutamakan perorangan), dan perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi.

Lalu untuk jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, seleksi juga berdasarkan perkalian, nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi, urutan pilihan sckolah dan waktu mendaftar. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved