RUU HIP

Tanda Tangan Fraksi PKS Dipalsukan di Draf RUU HIP, Jazuli Juwaini: Ada yang Mau Menyudutkan

Jazuli menyebut dokumen palsu yang memperlihatkan ada tanda tangan Fraksi PKS hanya beredar di media sosial, bukan di Sekretariat DPR.

Kompas.com
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengungkap aksi pemalsuan tanda tangan Fraksi PKS dalam draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal tersebut disampaikan Jazuli dalam akun Twitter resminya, dengan mengunggah tangkapan layar, antara dokumen asli dan palsu terkait draf RUU HIP.

"Kata Para org Tua dan Para Guru bilang: nyang PALSU bakal tetap jdi kepalauan ampe hari kiamat,
Dan Nyang ASLI akan tetap sbg sebuah KEBENARAN sampe di Syurga," tulis Jazuli, Senin (22/6/2020).

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Jazuli menyebut dokumen palsu yang memperlihatkan ada tanda tangan Fraksi PKS hanya beredar di media sosial, bukan di Sekretariat DPR.

Jazuli menduga, penyebaran dokumen palsu dilakukan oleh pihak yang tidak senang dengan sikap Fraksi PKS yang menolak RUU HIP.

"Mungkin sekadar iseng dan godain PKS aja, mungkin juga ada tidak nyaman dengan sikap PKS terkait dengan RUU HIP yang menolak pada saat paripurna untuk memutuskan RUU tersebut jadi usul inisiatif DPR."

Desak Anies Baswedan Tak Lagi Gelar Car Free Day, PSI: Apa Urgensinya?

"Mungkin juga ada yang mau narik-narik dan nyudutin PKS," tutur Jazuli.

Sebelumnya, Jazuli menyebut RUU HIP bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.

"Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," papar Jazuli.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 22 Juni 2020: 18.735 Pasien Sembuh, 46.845 Positif, 2.500 Wafat

Oleh sebab itu, Jazuli menyatakan secara tegas RUU tersebut harus memasukkan usul perbaikan fundamental.

Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.

Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.

 Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved