Kabar Artis

Setiap Bulan Bayar Cicilan dan Belum Sekalipun Injak Rumahnya, Anya Dwinov: Selama Ini Bayar Apa?

Anya Dwinov membeli rumah milik keluarga Alida Baynizar medio 2016 dan sampai sekarang masih terus membayar cicilannya.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Anya Dwinov belum bisa menempati rumah yang dibelinya seharga Rp 2 miliar pada 2016 karena perkara hukum atas jual-beli rumah tersebut masih diperkarakan Alida Baynizar hingga Mahkamah Agung. 

Menurut Perjanjian Kredit terhadap bank yang mengeluarkan KPR, Anya Dwinov membeli rumah sengketa tersebut.

Berdasarkan sertifikat yang terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, rumah yang berada di Jalan Gaharu II, Jaka Sampurna itu atas nama Anya Dwinov.

"Tapi saya tidak pernah menginjakan kaki dirumah itu," kata Anya Dwinov.

Anya Dwinov
Anya Dwinov (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Selama 7,5 tahun terakhir ini, lanjut Anya Dwinov, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis tanpa membayar apapun kepadanya.

"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Seminggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah 'ulang tahun' ke-4 atas berjalannya perkara No 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," kata Anya Dwinov.

Perkara jual-beli rumah Anya Dwinov dimulai saat Alida Baynizar menggugatnya ke Pengadilan Negeri Bekasi. Majelis hakim pengadilan memutuskan perkara tersebut pada 10 April 2017.

Anya Dwinov Lega Pengadilan Tolak Gugatan Kasus Jual Beli Rumah Terhadap Dirinya

Pekerja Film Tak Dapat Penghasilan Selama Covid-19, Ini yang Dilakukan Chand Parwez Saat New Normal

Pada 29 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Hakim Agung di Mahkamah Agung kembali memperkuat semua putusan tersebut pada 18 Desember 2018.

"Posisi saya benar. Gugatan pihak lawan ditolak. Namun saya masih belum bisa mendapatkan hak saya sebagai pemilik rumah tersebut," kata Anya Dwinov.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved