Advertorial
Fumida, Jasa Pembasmi Tikus Professional No. 1
Fumida menerapkan metode ramah lingkungan, menggunakan chemical/termisida yang tidak berbau, tidak merusak air tanah, dan tidak membuat tanaman mati.
Tayang:
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Ichwan Chasani
Izin operasional
Seperti dikutip laman resmi fumida.co.id, perusahaan ini juga telah memiliki surat izin operasional perusahaan pengendalian hama atau pest control yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Jatinegara dengan nomor surat izin: 4/B.1/31.75.03/-1.779.3/2018.
Perusahaan yang dimiliki oleh Abdul Rahman ini juga tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fumida-tikus.jpg)