Kabar Artis

Dituntut 6 Bulan Penjara, Begini Reaksi Nikita Mirzani saat Ditegur Hakim karena Tak Gunakan Masker

Hakim pun meminta ibu tiga anak tersebut untuk mengenakan APD berupa masker agar persidangan bisa berlangsung.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani saat jalani sidang tuntutan kasus KDRT terhadap Dipo Latiief. Ia sempat tak menggunakan masker akhirnya memakai setelah ditegur hakim. 

Kini tuntutan hukuman 6 bulan penjara menghampirinya, tinggal menunggu vonis hakim.

Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan antara presenter Nikita Mirzani (34) dengan Dipo Latief kembali digelar Pengadilan.

 Setelah 2 Kali Ditunda, Hari Ini Nikita Mirzani Kembali Menjalani Sidang Penuntutan di Pengadilan

 Nikita Mirzani Merasa Belum Lega, Dipo Latief Ajukan Kasasi Perkara Cerai ke Mahkamah Agung

Kasus tersebut beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Nikita Mirzani, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Nikita Mirzani dengan Dipo Latief
Nikita Mirzani dengan Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Dalam persidangan tersebut, wanita yang akrab disapa Niki itu dituntut enam bulan penjara dengan 12 bulan hukuman masa percobaan oleh JPU.

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

 Hadiah Terbaik di HUT ke-493 Kota Jakarta, DKI Raih Opini WTP

"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," kata ucapnya

 Kompetisi Segera Dilanjutkan, PT LIB Beri Bocoran Liga 1 dan Liga 2 Bakal Digelar Tanpa Penonton

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.

 Jenazah Anggota TNI yang Tewas di Tambora sudah Dipindahkan dari RS Husada

"Kami akan ajikam pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid didalam persidangan.

Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.

Tak Takut Dipenjara

Seperti diketahui, meski sudah bercerai, presenter dan bintang film Nikita Mirzani (34) masih berurusan dengan mantan suaminya sendiri, Dipo Latief.

 Misteri Kematian Anggota TNI di Tambora, Jenazah Dipindah dari RS Husada, Motif Masih Diselidiki

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved