Satu dari Dua Pembegal Pesepeda di Jalan Panglima Polim Masih Buron
Polisi menangkap satu dari dua pelaku pembegalan terhadap pesepeda, yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Sedangkan tersangka IK masih dalam pencarian. Anggota masih di lapangan memburu IK dan sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.
Perbuatan pembegalan itu dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Saat ini YD ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.
• Pesepeda Dibegal di Jalan Panglima Polim, Perutnya Dibacok
• HBKB Kembali Diadakan, Dishub DKI Pisahkan Lajur Jalan untuk Pesepeda, Pelari, dan Pejalan Kaki
• Dibuka Hari Ini, Rombongan Pesepeda Serbu Taman Mini Indonesia Indah