Kamis, 23 April 2026

Satu dari Dua Pembegal Pesepeda di Jalan Panglima Polim Masih Buron

Polisi menangkap satu dari dua pelaku pembegalan terhadap pesepeda, yang terjadi di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

"Sedangkan tersangka IK masih dalam pencarian. Anggota masih di lapangan memburu IK dan sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Perbuatan pembegalan itu dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Saat ini YD ditahan di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Pesepeda Dibegal di Jalan Panglima Polim, Perutnya Dibacok

HBKB Kembali Diadakan, Dishub DKI Pisahkan Lajur Jalan untuk Pesepeda, Pelari, dan Pejalan Kaki

Dibuka Hari Ini, Rombongan Pesepeda Serbu Taman Mini Indonesia Indah

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved