Kasus Ferdian Paleka

Kapok Dibully dan Dipenjara soal Prank Sampah, Ferdian Paleka Janji Bakal Bikin Konten Positif

Kepada subscriber-nya di YouTube, Ferdian Paleka juga berjanji bakal membuat konten yang lebih menghibur.

Editor: Feryanto Hadi
Kolase TribunNewsmaker - Instagram dan TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Youtuber Ferdian Paleka kapok dengan peristiwa prank sampah yang membuat dirinya dihujat banyak orang hingga bermasalah dengan hukum.

Dia sempat jadi buronan dan merasakan berada di balik jeruji besi akibat ulahnya itu.

Ferdian bersama kedua rekannya kemudian dibebaskan.

Alasan Ferdian Paleka harus dibebaskan adalah karena para korbannya mencabut laporan. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, membenarkan hal tersebut.

Adhisty Zara Ulang Tahun ke-17, Angga Yunanda Beri Ucapan Lewat Sebuah Video

Punya Rumah bak Istana, Prilly Latuconsina Kantongi Pundi-pundi Kekayaan Melalui Kegiatan Ini

Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung beberapa waktu lalu.

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

Ruben Onsu Kini Pusing dan Stres Gara-gara Sengketa Geprek Bensu

Kepatuhan Warga Meningkat, Anies Baswedan Sebut Tidak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 saat PSBB Transisi

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Fakta Baru, Mucikari Pasok 10 Gadis di Bawah Umur untuk Dikencani Russ Albert Medlin

Buat konten positif

Usai insiden konten prank sampah kepada waria hingga berujung penjara, YouTuber Ferdian Paleka berjanji akan membuat konten yang lebih positif.

Tak hanya itu, kepada subscriber-nya di YouTube, Ferdian Paleka juga berjanji bakal membuat konten yang lebih menghibur.

“Untuk kedepannya gue bakal bikin konten yang lebih positif, yang menghibur tentunya, yang sangat menarik. Semoga kalian terus nonton channel gue,” ucap Ferdian seperti dikutip  dari kanal YouTube Ferdian Paleka, Minggu (21/6/2020).

Guyonan Gus Dur soal Polisi Jujur Dipermasalahkan, Stafsus Presiden:Seharusnya Jadi Bahan Evaluasi

Klarifikasi Aktris Cantik Ranty Maria soal Foto di Ranjang Bersama Rayn Wijaya

Kemudian, Ferdian Paleka menyebut bahwa konten prank sampah itu merupakan teguran baginya.

Beruntung, menurut Ferdian, ia ditegur melalui video prank sampah. Sebab, ia bisa membuat konten yang lebih buruk apabila tidak ditegur.

"Berkat kejadian ini, gue bisa berpikir panjang buat ke depannya. Enggak ambil keputusan dengan cepat enggak mikirin ke depannya. Intinya, gue sangat menyesal sih," ujar Ferdian Paleka.

“Dan mungkin kalau gue enggak ditegur dengan begini gue bisa bikin prank gila lagi, untung saja gue ditegur. Gue bisa introspeksi diri,” kata Ferdian menambahkan.

Simak Keseruan saat Dita Karang Ajari Member Secret Number Bahasa Indonesia

Keinginan Menjadi Insinyur Pupus, Tukul Arwana Syukuri Kini Sukses Menjadi Pelawak

Sebelumnya, Ferdian Paleka menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas video konten prank sampah. Ferdian Paleka mengaku tak menyangka bahwa kontennya itu bisa viral dan membuatnya dipenjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdian Paleka: Gue Bakal Bikin Konten yang Lebih Positif dan Menghibur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved