Berita Internasional
Demi Sabu, Pasangan Pecandu Narkoba Jual Bayi Baru Lahir Via Online, Dibeli Orang Asing Rp 123 Juta
Demi bisa mengkonsumsi sabu, pasangan pecandu narkoba jual bayi baru lahir lewat online.
Wang dipenjara selama lima tahun. Istrinya, Zhong, dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Pengadilan mengatakan Zhong akan dipenjara selama 13 tahun karena "hukuman penjara yang belum selesai dari kejahatan sebelumnya".
Remaja Nekat Culik dan Jual Bayi
Polisi menangkap dalang pelaku penculikan bayi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial TAF (27) dan seorang wanita berinisial RF (18).
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengungkapkan, RF mengenal orangtua bayi, yakni BFA.
Hubungan mereka merupakan teman di tempat kerja yang sama.
"Saya nggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF bekerja jadi pelayan di satu kafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).
Motif penculikan berdasarkan pengakuan RF ke penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, lantaran kesal pada BFA.
Pemicunya karena beberapa waktu lalu BFA meminjam gawai milik RF yang tidak juga dikembalikan.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF datang menemui BFA minta handphonenya dikembalikan. BFA lalu mengembalikan handphone RF," ujarnya.
Meski dikembalikan, RF menyadari gawai yang diberikan BFA bukan gawai miliknya.
Gawai tersebut memiliki spesifikasi berbeda, bahkan tidak sebanding dengan gawai miliknya yang dipinjam BFA.
"Dia (RF) sakit hati dan mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Pada 29 Januari pukul 03.00 WIB, mereka datang ke tempat saudara BFA," tuturnya.
Fadholi menyebut, sehari-harinya bayi berinisial AL tersebut dititipkan BFA ke ID (38) yang juga tinggal di Kelurahan Klender.
Seketika RF langsung merebut AL dari tangan ID.