RUU HIP

Sekjen MUI: Setelah RUU HIP, Omnibus Law Tidak Boleh Lolos Jadi Undang-undang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai ada RUU selain Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang perlu diwaspadai dan diawasi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Al-Shuaibi didampingi Anwar Abbas (kanan), menggelar jumpa pers di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (13/11/2018). 

DPR menggelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV tahun sidang 2019–2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Pada sidang tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan sejumlah agenda DPR di Masa Persidangan IV, satu di antaranya adalah pelaksanaan fungsi legislasi.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, ada sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil Pemerintahdalam membahas RUU tersebut;

2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

3. RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law); dan

4. RUU tentang Penetapan Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR, karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

UPDATE 18 Juni 2020: 617 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, 57 Orang di Pulau Galang

Puan mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19."

"DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang," tutur Puan.

Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.

Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.

 Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

"Substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved