Pembunuhan

Makin Tak Terawat, TKP Rumah Pembunuhan Ayah dan Anak oleh Istri Muda yang Dipidana Mati

Gerbang hitam rumah dua lantai itu kelihatan mulai berkarat di beberapa bagian, Kamis (18/6/2020) sore.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rumah lokasi pembunuhan ayah dan anak oleh istri muda yang dipidana mati di Jalan Lebak Bulus 1, Jaksel, makin tak terawat, Kamis (18/6/2020). 

Namun hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.

Karenanya Aulia dan Geovannu membawa kedua jenazah di dalam mobil ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil dibakar menggunakan bensin.

Cerita Lengkap Mahasiswa Surabaya Bunuh Wanita Terapis Pijat Plus-plus, Ini Fakta Terbarunya

Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.

Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana. Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban. Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp.10 Miliar.

Video Wanita Histeris di RS Menyebut Dirinya Iblis Viral, Sempat Banting Kursi dan Tinju Kasur

"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Viral Komplotan Begal Motor Beraksi di Cikarang Utara, Korban Alami Luka Bacok

Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

Tukang Cukur Rambut di Alun-alun Utara Yogyakarta Ini Jadi Langganan Bule Amerika, Ini Kisahnya

JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.

"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.

KPU Kota Depok Lantik PPS Tanpa Upacara Seremonial Demi Cegah Penyebaran Covid-19

Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved