Virus Corona Jabodetabek
Mahasiswa Minta Dibuatkan Perda Pembebasan Biaya Kuliah, DPRD Bekasi Janji Membahasnya
DPRD Kota Bekasi berjanji bakal membahas aspirasi mahasiswa terkait pembebasan biaya kuliah akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berjanji bakal membahas aspirasi mahasiswa terkait pembebasan biaya kuliah akibat pandemi Covid-19.
Diketahui, mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bekasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis (18/6/2020).
Mereka menutut dibuatkannya Peraturan Daerah ataupun Peraturan Wali Kota terkait pembebasan biaya kuliah ditengah masa pandemi Covid-19 ini.
• Daftar137 Pedagang Ibukota Terinfeksi Virus Corona, Pasar Induk Kramatjati Paling Banyak yang Kena
• Kisah Driver Ojol Antar Penumpang Perempuan ke Subang, Ternyata Penumpang Itu Meninggal 4 Tahun Lalu
Abdul Muin Hafidz ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada anggota DPRD lainnya terutama Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan.
"Saya akan sampaikan kepada anggota DPRD lainya terkait tuntutan teman-teman, tapi saya di sini bukan mengambil keputusan, saya akan berkordinasi terlebih dahulu dan selanjutnya dapat diputuskan," kata Muin.
Muin menyebut aspirasi ini juga akan dibahas bersama Pemerintah Kota Bekasi.
• VIDEO: Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Wali Kota Depok 2020
"Gimana seperti apa baik kita bahas, tentu nanti komisi IV bersama pemerintah," tuturnya.
Koordinator Aksi, Reza Nur Pahlevi mengatakan bahwa ada sejumlah tuntutan yang harus dipenuhi karena dampak Covid-19.
Sejumlah tuntutan itu, diantaranya pembebasan biaya pendidikan seutuhnya, dan Pemerintah Kota Bekasi membentuk Peraturan Daerah ataupun Peraturan Wali Kota terkait pendidikan dikala pandemi Covid-19.
• Soal Pernyataan Shin Tae-yong di Media Massa Korea Selatan, Begini Tanggapan PSSI
"Karena kami menilik persoalan sesungguhnya yang dihadapi masyarakat. Rujukan ini pun kami angkat sesuai UUD 1994 pasal 31 ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," ungkapnya.
Pihaknya kembali melakukan aksi karena aspirasinya belum dikabulkan dan hasil audiensi dengan Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu tidak memuaskan.
"Kami merasa tidak puas dengan surat balasan yang dilayangkan pemkot, pendidikan sekarang khususnya kuliah cenderung komersil karena swastanisasi," imbuh dia.
Reza menilai dunia pendidikan sudah tidak lagi sampai SMA saja. Akan tetapi lebih tinggi lagi yakni sampai kuliah.
• Masa Adaptasi New Normal, Cara BPN Kota Bekasi Mengatur Warga saat Urus Dokumen Pertanahan
Banyak mereka yang ingin kuliah akan tetapo tidak bisa karena terbentur biaya.
"Apalagi lagi covid begini, banyak yang terancam tidak lanjut kuliah karena persoalan biaya," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/unjuk-rasa-mahasiswa-bekasi1186.jpg)