Sabtu, 25 April 2026

Berita Video

VIDEO: Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada Wali Kota Depok 2020

"Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020. Jadi, itu mungkin tanggal yang krusial dan perlu dicatat partai politik

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai menjabarkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para bakal calon pemimpin Kota Depok untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Pihak Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, tahapan tersebut telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Dengan telah ditetapkannya tanggal pendaftaram calon, Nana mengatakan hal tersebut akan menjadi hal yang krusial bagi para partai politik (parpol).

Sebab, parpol bisa dengan sigap dalam memersiapkan bakal calonnya sebelum akhirnya didaftarkan secara resmi ke KPU Kota Depok untuk menjadi peserta dan dipilih di hari pencoblosan yang direncanakan berlangsung pada 9 Desemner 2020.

"Pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 6 September 2020. Jadi, itu mungkin tanggal yang krusial dan perlu dicatat partai politik yang ada di Depok untuk menyiapkan figur calonnya," papar Nana kepada Warta Kota saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (18/6/2020).

Setelah tanggal tersebut dan parpol telah mendaftarkan para bakal calonnya, maka tahap selanjutnya yang akan dilakukan KPU Kota Depok adalah menentukan berapa pasang calon (paslon) yang lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

Penetapan berapa jumlah paslon ini, dikatakan Nana akan diumumkan pada 23, September.

Kemudian, dari hasil penetapan calon tersebut KPU Kota Depok memutuskan untuk segera dilakukan kampanye oleh para paslon tersebut.

"Tiga hari setelah penetapan pasangan calon, maka masa kampanye sudah dapat dilakukan yakni mulai 26 September sampai dengan 5 Desember 2020," katanya.

Dalam masa kampanye itulah, para paslon nantinya diizinkan untuk memaparkan seluruh visi dan misinya kepada masyarakat.

"Ini menjadi masa 71 hari di mana pasangan calon dapat memaparkan program visi misinya sehingga pemilih tertarik untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih mereka," ujarnya.

Seusai masa kampanye berakhir, KPU Kota Depok menetapkam masa tenang selama tiga hari dan mulai menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan untuk hari pencoblosan.

"Tanggal 6, 7, dan 8 Desember itu masa tenang, barulah pada 9 Desember adalah hari bersejarah bagi kita di mana kita akan memilih calon pemimpin kita untuk kota yang kita cintai ini, Kota Depok," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved