Hukum
KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya
KPK mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2018, Bulan Oktober 2018, dan Bulan Oktober 2019," ungkap Ali.
KPK berharap Ditjen PAS dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lainnya kepada napi kasus korupsi.
Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
• Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham
"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).
Dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.
• Komisi VII DPR Usul PLN Dipecah Seperti Angkasa Pura dan Pelindo Agar Kinerjanya Berubah
Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri.
Total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.
Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
• Maafkan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Sudah, Bebaskan Saja Terdakwa Daripada Mengada-ada
Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Juga, harus memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin telah membayar lunas hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan.
• MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat
Rika mengklaim Nazaruddin juga telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (JC) oleh KPK.
"Ini berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin."
"Dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin," beber Rika.
• Jangan Main Gadget di KRL, Covid-19 Bisa Bertahan Lima Hari di Handphone!