Hukum
KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya
KPK mengaku tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dengan remisi yang diperolehnya, masa hukuman Nazaruddin akan selesai pada 13 Agustus 2020.
Pada 7 April 2020, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin mengusulkan Nazaruddin mendapatkan CMB, dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lamanya, sebesar remisi terakhir selama 2 bulan, dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
• UPDATE 17 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 590 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 56 Orang
"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan CMB."
"Berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," jelas Rika. (Ilham Rian Pratama)