Wiranto Diserang
Dalam Pledoi, Rekan Abu Rara Mengaku Baru Tahu Penusukan Wiranto dari Televisi
Rekan penusuk Wiranto, Abu Syamsudin, menolak dikaitkan dengan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Abu Rara.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Rekan penusuk mantan Menteri Koordinator, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Syamsudin menolak dikaitkan dengan kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Abu Rara. Ia meminta hakim meringankan hukumamnya.
Hal itu diungkapkan dalam pledoinya yang dibacakan kuasa hukum dalam persidangan yang digelar Kamis (18/6/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam persidangan Abu Syamsuddin alias Abu Basilah dihadirkan secara virtual lewat video conference.
Rekan Abu Rara itu menjadi terdakwa kedua yang membacakan nota pembelaan.
"Saya meminta keringanan dan hukuman seadil-adilnya. Saya tidak pernah melakukan apapun dengan Abu Rara," kata Abu Syamsuddin dalam pledoinya.
• BREAKING NEWS: DKI Ubah Sif Kerja Pegawai Perkantoran dengan Jeda Waktu Tiga Jam
• BREAKING NEWS: Patung Penemu Benua Amerika Christopher Columbus di Minnesota Dirobohkan
• Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya yakni menuntut Abu Syamsuddin tujuh tahun penjara atas Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Di waktu terpisah kuasa hukum Abu Syamsuddin, Kamsi mengatakan bahwa kliennya tidak terkait dengan penusukan Wiranto.
Ia tidak menampik bahwa Abu Syamsuddin pernah mengenal Abu Rara di Menes, Pandegelang, Banten sebulan sebelum penusukan Wiranto.
Namun demikian setelah itu Abu Syamsuddin tidak berkomunikasi lagi dengan Abu Rara lantaran sudah pindah ke Manado.
• Ki Gendeng Pamungkas Dilaporkan Meninggal Dunia, Mahkamah Konstitusi Minta Klarifikasi
"Bahkan terdakwa mengaku baru mengetahui insiden penusukan itu melalui siaran televisi," paparnya.
Sementara itu istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana juga ikut membacakan pledoinya di PN Jakarta Barat.
Pledoi itu dibacakan kuasa hukumnya usai pembacaan pledoi Abu Syamsuddin.
Dalam pledoinya, Fitri juga meminta hakim agar tidak menjatuhi hukuman 12 tahun penjara terhadapnya.