Kabar Duka
Ki Gendeng Pamungkas Dilaporkan Meninggal Dunia, Mahkamah Konstitusi Minta Klarifikasi
Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami mau klarifikasi saja. Apakah ini sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang beberapa hari lalu itu diberitakan sudah meninggal," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana yang digelar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Dalam sidang itu, Ki Gendeng Pamungkas diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.
Video: Ki Gendeng Pamungkas Wafat
Namun, ia tidak dapat memastikan dua nama tersebut merupakan orang yang sama atau bukan dan belum bertemu, setelah Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia.
• BREAKING NEWS: DKI Ubah Sif Kerja Pegawai Perkantoran dengan Jeda Waktu Tiga Jam
• BREAKING NEWS: Patung Penemu Benua Amerika Christopher Columbus di Minnesota Dirobohkan
• Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD
"Yang meninggal itu namanya Imam Santoso. Nah, kalau ditanya, orangnya sama apa tidak, saya juga belum tahu, Yang Mulia," ujar Tonin Tachta Singarimbun.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gede Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon pengujian UU Pemilu, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.
Saldi Isra menekankan penting untuk memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal.
Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.
• Pengusaha Ini Dapat Kiriman Paket Lewat Ojol Berupa Tengkorak Manusia Berceceran Cairan Mirip Darah
"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.
Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik.
Ia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presidem atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan.
Ki Gendeng Pamungkas dilaporkan meninggal dunia
• KEHAMILAN Jalan 7 Bulan, Artis Citra Kirana Bersiap Sambut Kelahiran Buah Hatinya
Sebelumnya diberitakan, paranormal Ki Gendeng Pamungkas dilaporkan meninggal hari ini, Sabtu (6/6/2020) di Rumah Sakit Mulia, Bogor.