Hukum
Abu Rara Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Menolak Dituntut Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Abu Rara tidak terima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.
Penulis: Desy Selviany |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Abu Rara tidak terima dikenakan pasal tindak pidana terorisme.
Hal itu diungkapkan Abu Rara dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (17/6/2020).
Lewat video conference Abu Rara mendapatkan urutan pertama untuk membacakaan pledoi atau pembelaan atas kasus hukum yang menjeratnya.
• Berikut Tahapan Pilkada Kota Depok, Mulai Pendaftaran Paslon hingga Hari Pencoblosan 9 Desember
• VIDEO: Museum Sejarah Jakarta Mulai Dibuka, Pengunjung Dilarang Berkumpul di Plaza
Dalam video terlihat Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara di PN Jakarta Barat Abu Rara diwakili oleh kuasa hukumnya Kamsi.
Dalam pledoinya, Abu Rara mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.
Ia tidak terima dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
• KPAI Kasih Jempol Perubahan Paradigma PPDB DKI Jakarta Tidak Berdasarkan Nilai Akademik
"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan pemufakaatan jahat. Sehingga saya tidak terbukti melalukan tindak pidana terorisme," kata Abu Rara dalam sidang yang digelar Kamis siang.
Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi mengatakan kepada hakim bahwa kliennya meminta agar hakim tidak menghukumnya dengan pasal tindak pidana terorisme.
Ia mengaku hanya terlibat dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pledoi Abu Rara pun ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• VIDEO: Kecamatan Taman Sari Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu Bagi Pelanggar
Pada tanggapannya jaksa mengaku tetap dengan dakwaan awal yakni menuntut Abu Rara denga Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dimana Abu Rara dituntut 16 tahun penjara karena perbuatannya di Menes, Pandegelang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.
"Kami menolak pembelaan dan tetap pada tuntutan sepekan lalu," kata JPU.
Usai pembacaan pledoi tersebut persidangan ditunda sampai Kamis (27/6/2020).
Agenda Kamis pekan depan, hakim akan membacakan vonis untuk Abu Rara.
• TERBARU! Daftar Harga Honda CRV Bekas Tahun 2006 Hingga 2018, Mulai Rp 70 Jutaan
Diberitakan sebelumnya Penusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto,Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (11/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Sementara itu istrinya Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut selama 12 tahun.
• Warga Rusun Jati Rawasari Jalani Rapid Test, Sasarannya PDP, ODP, dan Warga yang Rentan
Sedangkan rekan Abu Rara Samsudin alias Abu Basilah dituntut selama tujuh tahun penjara.
"Sidang selanjutnya untuk putusan akan dibacakan Kamis (18/6/2020)," kata Eko dikonfirmasi Selasa (16/6/2020).
Sidang putusan itu akan diawali dengan pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.
Diketahui sebelumnya mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk oleh jaringan teroris di Menes, Pandegelang, Jawa Barat Oktober 2019 lalu.
Akibat insiden tersebut Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. (m24)